Libatkan Tokoh Agama Dalam Proses Coklit, KPU Datangi Abuya Muhtadi
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mulai bekerja sejak Minggu (12/02/2023) sampai dengan 14 Maret 2023. Dalam melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit), harus melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Ahmad Suja’i mengatakan, keterlibatan para tokoh masyarakat dan tokoh agama ini agar mereka diharapkan dapat ikut serta mensosialisasikan tujuan dari Coklit.
Pihaknya mengaku telah menginstruksikan kepada seluruh Pantarlih yang tersebar di 35 Kecamatan yang terdiri dari 326 Desa dan 13 kelurahan di Kabupaten Pandeglang untuk melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama di wilayah masing-masing.
“Di hari pertama coklit agar pantarlih mendatangi tokoh-tokoh masyarakat yang ada di wilayah kerjanya agar para tokoh masyarakat tersebut ikut serta mensosialisasikan tujuan dari coklit itu apa,” kata dia usai mengunjungi kediaman Ulama Kharismatik Abuya Muhtadi, di Kecamatan Cadasari, Minggu (12/02).
Ia menerangkan, kedatangan petugas Pantarlih yang dilakukan di kediaman Abuya Muhtadi didampingi komisioner KPU RI Mochammad Afifudin, komisioner KPU Provinsi Banten, dan komisioner KPU Pandeglang beserta sekretaris di TPS 1 Desa Tanagara, Kecamatan Cadasari.
“Tujuan komisioner KPU RI, Provinsi dan Kabupaten ini dalam rangka melakukan monitoring kegiatan coklit agar petugas pantarlih dalam menjalankan tugasnya betul-betul sesuai ketentuan yang berlaku karena salah satu prinsip dan prasyarat untuk terselenggaranya pemilu yang demokratis adalah warga negara terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi dalam artian luas,” bebernya.
Baca: Hadiri Pemakaman Mantan Bupati Pandeglang, Irna Doakan Erwan Kurtubi Husnul Khatimah
Baca: Bupati Beri Motivasi 426 Peserta Pelatihan Dasar CPNS Pemda Pandeglang 2023
Selain itu, kedatangan komisioner KPU RI, lanjutnya, juga untuk memastikan petugas Pantarlih dalam melakukan Coklit benar-benar sesaui dengan ketentuan yang berlaku.
Apalagi kata Suja'i, hal ini sesuai dengan keputusan KPU RI Nomor 27 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan Pemilu, dimana petugas Pantarlih yang sudah di tetapkan jumlahnya sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Pemutakhiran data atau coklit di
Pandeglang sebanyak 989.161 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 506.158
dan perempuan 483.003 yang tersebar di 3.752 TPS dari 35 Kecamatan atau
339 Desa dan Kelurahan,” imbuhnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar