BKPSDM Pandeglang Sebut Kendala Proses Pendataan Honorer Didominasi NIK
Kepala BKPSDM Kabupaten Pandeglang, M. Amri. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Kebijakan pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga honorer disikapi serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang. Keseriusan tersebut dibuktikan dengan telah selesainya tindak lanjut dari surat KemenPAN-RB, terkait pendataan dan pemetaan jumlah pegawai non Aparatur Sipil Negara atau tenaga honorer oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang.
Hasilnya, ada sebanyak 8.107 orang yang terdata sebagai honorer di semua instansi di lingkungan Pandeglang. Mereka dipersiapkan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Kepala BPKSDM Kabupaten Pandeglang, Moh. Amri mengatakan, dari data yang ada di BPKSDM Pandeglang sebanyak 7.000 orang lebih non Kategori 2 (K2) yang belum masuk database. Sedangkan yang 1.000 telah tercatat sebagai honorer K2.
Amri menyebut, rata-rata kendala pada saat penginputan data kebanyakan pada persoalan Nomor Induk Kependudukan (NIK). BPKSDM mencatat ada 1.000 lebih honorer yang mengalami kendala saat proses penginputan data.
Baca: Puncak HSN di Pandeglang Dipusatkan di Alun-alun Pandeglang, Siapkan Sarung dan Peci
Baca: Dihadiri Menteri Kesehatan, Pandeglang Boyong Enam Penghargaan dari Pemprov Banten
Pasalnya mereka yang mengalami kendala ini karena NIK yang ada di KTP honorer tersebut banyak yang tidak sesuai atau tidak invalid. Padahal NIK tersebut yang akan dijadikan kata sandi pada proses pendataan.
“Maksudnya kurang lebih seribu orang
yang belum bisa mengupload nih. Permasalahannya yang tidak mengupload itu ada
seribu orang diantaranya 90 persen adalah masalahnya NIK. Makanya pada waktu
itu kita aktifkan, kalau tidak bisa sendiri-sendiri dan BKD membantu untuk
mengaktifkan, karena NIK itu password dia,” kata Amri seperti dilansir antaranews.com.
Amri menambahkan pihaknya telah
berkoordinasi dengan Disdukcapil setempat guna membantu para honorer yang
mengalami persoalan ini, sehingga para honorer bisa segera menyelesaikan
permasalahan NIK dan mereka nantinya bisa ikut seleksi PPPK. (Mudofar)
Tidak ada komentar