Memilukan, Berebut Tanah Warisan Paman di Pandeglang Dibacok Ponakan

Ilustrasi pembacokan.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pertikaian antara paman dan ponakan yang terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten, berujung maut. Pertikaian itu terjadi antara RH (35 tahun) dengan pamannya, RM (68 tahun) yang bersengketa masalah tanah warisan, Selasa (13/09/2022).

 

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolsek Patia, AKP M. Samsudin, kejadian itu bermula saat RM datang menemui RH untuk mempertanyakan terkait tanah warisan berupa sawah yang digadaikan oleh RH.

 

Ia menerangkan, pertemuan sendiri dilakukan di rumah RH di Desa Weru, Kecamatan Sukaresmi, sekitar pukul 09.00 WIB. Diduga peristiwa tersebut dipicu rebutan tanah warisan antara pelaku dan korban.

 

Saat itu, lanjut dia, diduga terjadi selisih paham antara RH dan RM sehingga terjadi cekcok mulut hingga RH marah dan tega membacok korban menggunakan sebilah golok.

 

“Iya betul, jadi warisan ya karena itu warisan dari kakeknya si pelaku jadi orang tua korban itu pada saat itu memang belum dibagikan kepada keturunannya akan tetapi ya karena mungkin dari pihak pelaku ini yang menangani perkara menggarap sawah tersebut dan hasilnya juga kurang memuaskan dan tidak sempat untuk dibagikan ke seluruh keluarganya,” kata dia, Rabu (14/09).

 

Usai membacok korban, RH pulang ke rumahnya yang lain di Desa Pasirkadu, Kecamatan Sukaresmi hingga akhirnya ditangkap oleh anggota Polsek Patia.

 

“Pelaku itu kita udah amankan di polsek Patia dan situasinya juga aman. Dari semua pihak semuanya juga tidak ada yang mempermasalahkan dan silakan untuk diproses secara hukum,” ujarnya.

 

Baca: 101 Pejabat Dilantik, Jabatan OPD di Pandeglang Sudah Terisi 90 Persen

 

Baca: Diskoperindag Pandeglang Ajukan 40 Ribu Pelaku Usaha Dapat Bantuan BPUM

 

Akibat kejadian tersebut, RM mengalami luka pada bagian belakang leher dengan luka bacok sepanjang kurang lebih 10 cm dan luka di bagian tangan sebelah kiri. Korban telah menjalani perawatan intensif di RSUD Berkah Pandeglang dan akan dirujuk ke RSUD Serang.

 

Kepolisian telah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan sejumlah alat bukti berupa sebilah golok, satu buah kaos warna merah abu-abu merk polo. Kemudian RH dikenakan tindak pidana penganiayaan pada Pasal 351 KUHPidana.

 

“Kita akan kenakan pasal 351 ayat 1 ayat 2 ancamannya juga sudah diatas 5 tahun jadi pelaku ini kita amankan sementara di polsek Patia,” ungkapnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.