Satpol PP Pandeglang Utamakan Tindakan Secara Persuasif dalam Penegakan Perda
Kepala Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Bunbun Buntaran. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang, mengutamakan tindakan persuasif dibandingkan preventif, ataupun koersif dalam menegakkan aturan penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Persuasif sendiri merupakan pendekatan bentuk pengendalian sosial yang dilakukan dengan cara membujuk, secara damai, dan tanpa paksaan untuk mengarahkan individu atau masyarakat agar mematuhi nilai-nilai dan norma yang berlaku.
Preventif sendiri yakni pengendalian yang dilakukan sebelum terjadi perilaku menyimpang. Pada pengendalian ini langkah yang dilakukan lewat sosialisasi, pendidikan, penyuluhan, atau nasihat agar tidak melakukan penyimpangan sosial.
Sementara koersif adalah pengendalian sosial dengan cara paksaan atau kekerasan, baik secara fisik atau psikis. Biasanya cara ini merupakan cara terakhir setelah beberapa cara yang dilakukan tidak berhasil.
Hal itu dikatakan Kepala Satpol PP Pandeglang, Bunbun Buntaran saat ditanya terkait langkah dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kecamatan Labuan. Mulanya, ia mengatakan penertiban PKL di Labuan akan dilakukan pasca pihaknya fokus menertibkan wilayah Pandeglang kota.
“Kami fokus dulu di ibukota Kabupaten dan kedepannya kami akan melakukan yang sama di kecamatan-kecamatan yang memang perlu penertiban kaki lima. Intinya kami humanis saja, persuasif. Kami tidak ingin melakukan penindakan penertiban yang memang banyak merugikan,” kata dia.
Baca: Persiapan Agustusan Sudah 60 Persen, Berbagai Perlombaan Siap Digelar
Baca: Bantu Soal Mitigasi Bencana, Mahasiswa STAISMAN KKN di Kecamatan Labuan
Ia menjelaskan, dalam penegakan aturan oleh Satpol PP, terdapat tahapan yang perlu ditempuh. Upaya persuasif dan sosialisasi, kata dia, merupakan tahapan awal. Sementara penegakan hukum merupakan jalan terakhir dengan catatan, jika hal itu sangat diperlukan.
“Persuasif dulu aja. Kita ingin masyarakat itu mengerti dengan tugas pokok kami,” sambungnya.
Meski begitu, lanjutnya, pihaknya telah memetakan wilayah-wilayah yang perlu segera dilakukan penindakan lebih lanjut. Penindakan ini menindaklanjuti dari langkah yang telah ditempuh sebelumnya.
“Kami sedang menyusun SOP, menyusun kegiatan-kegiatan mana yang didahulukan atau diprioritaskan karena banyak, memang saya sedang di internal dulu ya. Evaluasi internal karena kan prinsip saya bekerja itu saya ingin di dalam kuat dulu, kompak. Karena kekuatan di dalam ini akan menopang kegiatan di luar,” bebernya.
Adapun prinsip penegakan hukum adalah upaya terakhir yang dapat digunakan. Itu pun harus disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan dan kultur yang berlaku di masyarakat.
Baca: Tertibkan PKL Alun-alun Pandeglang, Ini Kata Kepala Satpol PP
Menurut dia, penegakan hukum dapat dilakukan dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat) seperti patroli di tempat-tempat rawan, dan peredaran minuman keras (miras).
“Itu menjadi tugas juga, sedang kami evaluasi apa yang sudah dikerjakan dan kedepan bagaimana melakukan penertiban seperti itu, kita nanti pilah-pilah. Kita pun tidak sembarang untuk melakukan penertiban dan kami ingin fokus ya, satu kali penertiban sukses, efektif, dan yang kita tertibkan tidak melanggar lagi,” imbuh dia.
“Prinsipnya sekarang bagi saya, saya tidak akan melakukan preventif, persuasif dulu. Humanis aja karena yakin sesama orang Pandeglang punya rasa lah semua juga, ingin memajukan daerahnya,” pungkasnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar