Dindikbud Pandeglang Pastikan PPDB di Pandeglang Gratis, Ada Pungli Laporkan

Ilustrasi. Foto pikiran-rakyat.com.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah di sekolah negeri agar jangan ada pungutan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) baik di tingkat TK/PAUD, Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

 

Sekretaris Dindikpora Kabupaten Pandeglang, Sutoto menegaskan, selama proses PPDB tidak ada pungutan biaya. Dirinya juga meminta kepada masyarakat jika mengetahui atau menemukan indikasi pungutan liar (pungli) agar segera melaporkan hal tersebut ke Dindikpora disertai dengan bukti.

 

“Tidak ada biaya untuk sekolah negeri ya. Jadi kami atur di peraturan Bupati ada juknis di kepala dinas bahwa semua pendaftaran siswa SD, SMP termasuk TK itu adalah gratis, tidak dipungut biaya sepeser pun. Jika ada pungutan laporkan,” tegas dia, Senin (20/06).

 

Sutoto menerangkan, untuk proses PPDB tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021, dimana terdapat empat jalur penerimaan yaitu zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orangtua.

 

Baca: Bupati Irna: Kepala Daerah Se-Indonesia Minta Penghapusan Honorer Ditunda

 

Baca: Masyarakat Pandeglang Kini Bisa Lapor Via Aplikasi LAPOR!

 

Kata dia, jalur zonasi untuk jenjang SD paling sedikit 70 persen, dan jenjang SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah. Sementara jalur Afirmasi, paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah, yang diperuntukan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.

 

“Kita prioritaskan pertama jalur zonasi, harapannya menjamin masyarakat di sekitar sekolah ini jangan sampai ada yang tidak sekolah. Kemudian jalur afirmasi, ini untuk semua anak-anak dari keluarga yang tidak mampu menggunakan kartu Indonesia Pintar. Kemudian dibuka juga jalur untuk perpindahan orang tua dan yang keempatnya adalah jalur prestasi,” bebernya.

 

Para orang tua atau wali siswa dapat mendaftarkan anaknya bisa secara online atau datang langsung ke sekolah yang dituju, dimana terdapat 861 SD dan 160 SMP yang akan menyelenggarakan PPDB di Pandeglang.

 

“Hari ini tanggal 20 (Juni) PPDB ini sudah dibuka baik secara online maupun offline. Untuk penerimaannya yang awalnya dibatasi sampai dengan tanggal 25 (Juni) ini diperpanjang sampai dengan tanggal 2 Juli,” ungkapnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.