DRM Jelaskan soal Gugatan Hak Cipta Lagu Surat Cinta untuk Starla, Ingin Bangun Kesadaran Platform Digital

Sesuai UU Hak Cipta, DRM merupakan pemilik hak terkait atas lagu-lagu Virgoun termasuk Surat Cinta Untuk Starla.


    Lagu-lagu yang dibawakan Virgoun, yakni Surat Cinta Untuk Starla, "Bukti," dan "Selamat (Selamat Tinggal)", kini tengah menjadi sengketa di pengadilan niaga.

    Penggugatnya adalah PT Digital Rantai Maya atau DRM, sebagai pemilik hak terkait yang sah sesuai dengan UU Hak Cipta atas album produk rekaman/master rekaman. Sementara yang digugat adalah TikTok Pte., Ltd dan ByteDance Inc.

    Dilansir dari keterangan tertulis, DRM mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena para tergugat diduga melanggar ketentuan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

    Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 5 UU Hak Cipta, DRM merupakan pemilik hak terkait atas lagu-lagu Virgoun tersebut.

"DRM merupakan pemilik hak terkait atas lagu-lagu tersebut karena proses rekaman, mixing, dan mastering dilakukan oleh DRM selaku produser fonogram," tulis juru bicara DRM.

    Karena itu, mereka memiliki hak ekonomi terhadap lagu-lagu tersebut, termasuk pengadaan, distribusi, penyewaan, dan penyediaan fonogram.

    Dalam klaimnya, DRM menyebut pada 2017 mereka menemukan bahwa para tergugat mendistribusikan master sound/master rekaman dari ketiga lagu Virgoun ini. Langkah itu, dinyatakan diambil tanpa izin maupun lisensi dari DRM.

"Tindakan Para Tergugat tersebut dapat diduga telah melanggar hak terkait atas hak cipta milik DRM, dan dapat menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun immateriil bagi DRM, dan sebaliknya Para Tergugat telah mendapatkan manfaat ekonomis dan meningkatkan goodwill-nya," begitu pernyataan DRM.

Musyawarah hingga Sidang

    Sebelum masuk ke pengadilan niaga, pihak DRM dan para tergugat sudah berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah dalam dua tahun terakhir. Diskusi dilakukan lewat surat elektronik maupun pertemuan secara daring, tapi tidak menemukan kata sepakat.

"DRM melalui kuasa hukum membuat surat peringatan kepada ByteDance untuk segera menghentikan pelanggaran dan membayar ganti kerugian, namun Para Tergugat tetap tidak menunjukkan itikad baik. DRM kemudian mengajukan gugatan kepada TikTok dan ByteDance sebagai upaya untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat."

   Sidang telah berlangsung sebanyak enam kali dari 22 April - 9 November 2021. Yang terakhir berlangsung dengan agenda persidangan Legal Standing dan jawaban dari pihak tergugat.

   Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan sampai waktu yang belum bisa ditentukan.

Membangun Kesadaran

    DRM menegaskan bahwa pengajuan gugatan tersebut bukan untuk semata-mata untuk menuntut soal kerugian materiil dan immateriil. Ada dua poin lain yang ingin disampaikan.

"Membangun awareness para penyedia platform digital, dalam hal ini khususnya TikTok, mengenai hak-hak yang dimiliki oleh para pemilik hak cipta industri musik," begitu pernyataan di poin pertama.

    Selain itu, gugatan ini diharap memberikan referensi sekaligus edukasi bagi seluruh pemangku kepentingan dalam hal penegakan hukum hak cipta musik di Indonesia.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.