Fakta Terkait Dugaan Kaburnya Rachel Vennya dari Karantina Wisma Atlet
Selebgram Rachel Vennya kembali menjadi sorotan publik lantaran dilaporkan diduga kabur saat karantina dari RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
Rachel Vennya diduga kabur dan tidak menyelesaikan masa karantina setelah pulang dari Amerika Serikat beberapa waktu lalu.
Kogasgabpad Covid-19 pun turun tangan melakukan penyelidikan. Menurut Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS, salah seorang oknum TNI diduga membantu Rachel Vennya keluar dari RSDC Wisma Pademangan.
Hal itu berdasar hasil penyelidikan sementara. Arh Herwin menyebut, FS, oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara patut diduga melakukan tindakan non prosedural.
"Dia yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," ucap dia dalam keterangan tertulis, Rabu 13 Oktober 2021.
Arh Erwin menegaskan, Rachel Vennya tak berhak mendapatkan fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan.
Berikut deretan fakta terkait dugaan kaburnya selebgram Rachel Vennya dari RSDC Wisma.
1. Diduga Dibantu Oknum TNI
Selebgram Rachel Vennya diduga melarikan diri dari Wisma Atlet Pademangan usai berlibur di Amerika Serikat. Kogasgabpad Covid-19 turun tangan melakukan penyelidikan.
Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS menerangkan, salah seorang oknum TNI diduga membantu Rachel Vennya keluar dari RSDC Wisma Pademangan.
Hal itu berdasar hasil penyelidikan sementara. Arh Herwin menyebut, FS, oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara patut diduga melakukan tindakan non prosedural.
"Dia yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," ucap dia dalam keterangan tertulis, Rabu 13 Oktober 2021.
2. Pemeriksaan dan Penyidikan Akan Dilakukan
Terkait hal ini, Arh Herwin menyampaikan Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad Covid-19, memerintahkan agar proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap oknum tersebut dilakukan secepatnya.
"Penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal," terang dia.
3. Semua Wajib Karantina Jika dari Luar Negeri
Arh Herwin menyampaikan, pihaknya bakal menjadikan sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE Satgas Covid 19 Nomor 18/2021 yang mana bahwa tamu atau warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam.
"Saat ini pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan, pemeriksaan dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir dalam arti pemeriksaan dilakukan dimulai dari bandara sampai dengan di RSDC Wisma Pademangan," kata dia.
4. Tegaskan Tak Berhak Dapat Repatriasi Karantina
Kemudian Arh Erwin mengatakan, Rachel Vennya tak berhak mendapatkan fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan.
Berdasarkan keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12/2021 tanggal 15 September 2021, yang berhak mendapat fasilitas repatriasi ialah para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.
Kemudian, pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri. Selanjutnya, pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.
"Pada kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," tegas dia.
Tidak ada komentar