Istri Ketahuan Selingkuh Saat Suami Kerja di Jakarta, Berakhir Tragis

Ilustrasi.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Seorang suami di Pandeglang, FS mengamuk dan memukuli seorang pria, YA, yang diduga sebagai selingkuhan istrinya bersama pelaku lainnya. Korban sempat mendapat perawatan medis, namun meninggal dunia.

 

Peristiwa pembunuhan ini gemparkan warga di Kelurahan Kadomas, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Rabu (22/09). Polisi telah menangkap dua orang pelaku dan dua orang lainnya masih diburu.

 

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah membenarkan hal tersebut. Dikatakan Belny, tersangka FS ditangkap Tim Opsnal Polres Pandeglang di kediamannya, di Kelurahan Kadomas, Pandeglang. Sedangkan untuk tersangka lainnya, EK telah menyerahkan diri ke Mapolres di antar oleh pihak keluarga. Dua tersangka lainnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

“Iya betul, tim telah mengamankan tersangka FS dan EK yang merupakan tersangka pembunuh YA, sementara untuk 2 tersangka lainnya masih DPO,” kata Belny, Kamis (23/09).

 

Baca: Polres Pandeglang Salurkan Bantuan Tunai untuk 2.450 PKL dan Warung Sebesar 1,2 Juta

 

Baca: Rumah Kosong di Panimbang Ludes Terbakar

 

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi menjelaskan, kronologis kejadian pembunuhan ini bermula saat tersangka FS mengetahui kasus perselingkuhan istrinya NS dengan YA, dari handphone NS.

 

“Isinya panggilan keluar seluler, video call dan chatting WA antara istrinya dan korban,” kata dia.

 

Kemudian FS memutuskan untuk pulang dari tempat kerjanya di Jakarta. Sesampainya di rumah, FS memanggil kakaknya, ES dan pamannya UN dan DI yang merupakan temannya untuk datang ke rumahnya.

 

“Selanjutnya FS menyuruh istrinya NS untuk memancing YA dengan cara menghubungi korban untuk datang ke rumahnya. YA yang mengetahui bahwa dirumah tersebut tidak ada FS langsung mendatangi rumah tersangka,” sambungnya.

 

Setibanya di rumah FS, lanjut Fajar, YA langsung masuk ke ruang tengah dan kemudian di interogasi oleh FS. Akhirnya, NS dan YA mengakui bahwa mereka telah berselingkuh dan sering melakukan hubungan suami istri di dapur rumah.

 

“Usai korban mengakui perselingkuhannya, ES memanggil ayah korban, MI. Disitulah terjadi pengeroyokan terhadap korban, hingga korban dibawa ke klinik dan dinyatakan meninggal dunia,” terangnya.

 

Setelah mendapat laporan dari pelapor, pihaknya langsung menanganinya hingga akhirnya mengamankan dua tersangka dari empat tersangka.

 

“Hari Kamis (23/09) mendapat laporan dari ayah korban, telah terjadi pembunuhan. Kami langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku,” ujarnya.

 

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 338 atau 170 atau 351 ayat (3) KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan atau pengeroyokan atau kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.