2 Pelaku Curanmor dan 15 Motor Diamankan Satreskrim Polres Pandeglang, 1 Pelaku Ditembak
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah bersama salah satu pelaku curanmor di Mapolres Pandeglang, Rabu (08/09/2021). |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Dua pelaku curanmor yang sering beraksi di Pandeglang tertangkap. Dari mereka, polisi menyita 15 motor hasil curian. Dalam penangkapan tersebut, polisi harus menembak kaki salah satu pelaku karena mencoba melarikan diri.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi mengatakan, dua pelaku curanmor ini yakni DB (32) dan KS (29) warga Kecamatan Cimanggu dan Cibaliung. Dari mereka polisi menyita 15 motor hasil curian, lalu ada kunci T. Petugas menangkap dua pelaku di wilayah Kecamatan Cimanggu pada Kamis 2 September 2021.
“Pelaku kita berikan tindakan tegas ada satu pada saat kita penangkapan ada perlawanan dan mencoba melarikan diri,” kata Fajar saat gelar press conference di Mapolres, Rabu (08/09).
Fajar menerangkan, kedua pelaku merupakan spesialis curanmor yang telah beberapa kali melancarkan aksinya di beberapa Kecamatan seperti Cibaliung, Cikeusik, Labuan dan wilayah lainnya di wilayah Provinsi Banten.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, kata Fajar, modus pelaku mencari sasaran kendaraan bermotor yang tengah terparkir di halaman rumah warga.
“Mereka ini memang DPO (daftar pencarian orang) kita selama kurang lebih dua tahun. Jadi mereka misalkan ada kesempatan motor parkir tidak ada yang jaga, mereka akan ambil dengan menggunakan kunci T, kalau tidak terkunci stang mereka dorong,” ungkapnya.
Dijelaskannya, motor hasil curian yang didapat para pelaku dijual kembali kepada konsumennya dengan harga Rp 2,5 sampai Rp 4 juta. Pelaku menjual barang curiannya di sekitaran Pandeglang.
“Temannya yang kita masih lakukan pengejaran sekitar 3 sampai 4 orang. Yang kita berhasil amankan sekarang ada 2 orang,” ucapnya.
Baca: Cek Penerapan Prokes, Bhabinkamtibmas Polsek Cibaliung Datangi Sekolah
Baca: Buka MTQ ke-38, Bupati Ingatkan Prokes
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menjelaskan, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan cara berkelompok. Jajarannya saat ini sedang mengejar teman pelaku.
“Dalam aksinya mereka ini lebih dari dua orang. Dibagi dalam kelompok. Masih ada beberapa orang lagi yang menjadi DPO. Insya Allah kedepan pelaku lainnya bisa terungkap dan kasus curanmor ini bisa kita tekan,” tegas Kapolres.
Dari tangan pelaku, kata Kapolres, telah disita barang bukti berupa 15 unit motor hasil pencurian.
“Masih ada beberapa unit yang sedang dalam pencarian. Dan mereka ini sering bermain di empat wilayah yang berbeda seperti Lebak, Cilegon dan Pandeglang,” ungkapnya.
Kedua pelaku curanmor ini dijerat dengan Pasal 363 KHUP, tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara 7 tahun. (Mudofar)
Tidak ada komentar