Tahapan Pilkades Diundur, Calon Kades Pasang Spanduk dan Bendera Lebih Awal, Ini Kata DPMPD

Bendera warna Calon Kepala Desa nampak sudah terpasang, Rabu (07/07/2021).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 secara resmi diundur. Saat ini tahapannya dihentikan dan akan dilanjut pada 27 Juli dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun begitu, sejumlah atribut dan bendera Calon Kepala Desa nampak sudah bermunculan.

 

Untuk diketahui, pelaksanaan hari pemungutan dan penghitungan suara Pilkades serentak di 207 Desa di Kabupaten Pandeglang kembali diundur. Sebelumnya, jadwal tersebut sempat mundur selama dua pekan dari 18 Juli hingga 01 Agustus 2021. Kini, jadwal itu pun kembali diundur sampai dengan tanggal 8 Agustus 2021.

 

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2021. Dalam Inbup tersebut, hari pemungutan suara ditetapkan tanggal 8 Agustus dan tahapan Pilkades bakal dimulai kembali pada 27 Juli 2021.

 

Berdasarkan pantauan Krakatau Radio, di Desa Labuan, sejumlah atribut pribadi dan bendera disertai nomor Calon Kades sudah banyak dipasang di beberapa tempat. Pemandangan serupa juga ditemui di Desa lainnya.

 

Pilkades di Kecamatan Labuan sendiri dilaksanakan di enam Desa, yakni Desa Labuan, Teluk, Kalanganyar, Caringin, Rancateureup dan Banyumekar.

 

Camat Labuan, Ace Jarnuji mengatakan, menurut jadwal resmi, pemasangan baliho atau banner kampanye seharusnya belum dimulai.

 

“Ya belum saatnya, kami belum memberikan peluang bahwa ini belum saatnya masa kampanye,” kata Ace.

 

Untuk itu, kata Ace, pihaknya mengaku telah meminta kepada tim sukses masing-masing Calon Kades di Labuan untuk menarik dan menurunkan baliho masing-masing karena saat ini tahapan Pilkades diundur.

 

“Maka saya juga keliling ini sedang ke Desa, ternyata ko di Desa sudah rame,” ujarnya.

 

Baca: Pemungutan Suara Pilkades Serentak di Pandeglang Diundur Jadi 8 Agustus 2021

 

Baca: 4 Kecamatan Berlakukan PPKM, Pelanggar Prokes Akan Dikenakan Sanksi

 

Sementara, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Asep Permana mengatakan, panitia Pilkades telah memberikan ruang kepada para Calon untuk dapat memasang atribut dan bendera, yakni di masa kampanye, dari 2-4 Agustus 2021.

 

“Sebetulnya kan gini, kalau dari panitia kan kita sudah memberikan ruang tahapan kaitan kampanye. Kadang-kadang kan dari panitia juga tidak bisa membendung hal tersebut. Mungkin mereka memasang bendera, spanduk dalam arti itu upaya pengenalan lah. Kan tahapan pengundian mereka sudah,” kata dia, Rabu (07/07).

 

Walau begitu, pihaknya tidak mengizinkan adanya perkumpulan massa. Apalagi saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) tengah gencar menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kecamatan Labuan dan Kecamatan lainnya.

 

“Cuma panitia tingkat kecamatan akan menindak tegas manakala ternyata mengumpulkan massa di tempat khusus, di tempat yang tertentu. Nah itu yang tidak boleh,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.