Pantau Penyaluran BST, Wabup Tanto Harap Masyarakat Dukung Vaksinasi

Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban menyerahkan bantuan beras kepada warga di Kecamatan Sindangresmi, Senin (26/07/2021).

KRAKATAURADIO.COM, SINDANGRESMI - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Pandeglang, wajib divaksin Covid-19. Jika menolak, bantuan bagi mereka terancam ditiadakan. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban saat memantau penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kecamatan Sindangresmi, Senin (26/07/2021).

 

Tanto menerangkan, salah satu syarat untuk dapat mencairkan BST, selain menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) juga harus menunjukan sertifikat telah dilakukan vaksinasi.

 

“Pemerintah memberikan bantuan sosial, tugas masyarakat ikut mendukung program vaksinasi untuk memutus penyebaran Covid 19,” kata dia.

 

Dengan adanya bukti vaksinasi, lanjut Tanto, masyarakat telah mendukung program vaksinasi yang digulirkan oleh pemerintah.

 

“Ini wujud itikad baik agar pandemi segera berakhir. Hal ini juga sudah disampaikan dari mulai jajaran Kecamatan hingga ke tingkat Desa,” tuturnya.

 

Ia juga mengimbau masyarakat terus memperketat protokol kesehatan (prokes). Sebab, kata Tanto, Kabupaten Pandeglang saat ini sudah masuk zona merah penyebaran Covid-19.

 

“Kita harus ikut arahan Presiden. PPKM diperpanjang sampai 2 Agustus. Memang aturannya diserahkan kepada daerah dan kita ikuti aturannya aturan Mendagri,” terangnya.

 

Baca: Warga Pandeglang Ditemukan Tewas Mengenaskan, Gegerkan Warga

 

Baca: Bupati Pandeglang Ulang Tahun Saat Jalani Isoman, Warga: Cepat Sembuh

 

Sementara Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pandeglang, Nuriah mengatakan, penerima BST selain mendapatkan uang tunai juga mendapatkan beras sebanyak 10 kg. Pihaknya mengaku terus melakukan monitoring distribusi bantuan tersebut agar tersampaikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

 

Nuriah menerangkan, Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang mendapatkan kuota bantuan beras dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk 3.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau kurang lebih sebanyak 15 ton beras.

 

“Kami berharap masyarakat yang sama sekali tidak menerima bantuan saat PPKM bisa diakomodir dari bantuan ini sehingga pada saat PPKM semua masyarakat terbantu,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.