Bupati Pandeglang Keluarkan Instruksi PPKM Mikro yang Diperketat, Ini 10 Poin Aturannya

Bupati Pandeglang, Irna Narulita.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Bupati Pandeglang, Irna Narulita, mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 2 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro yang diperketat dalam penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Pandeglang.

 

Kasubag Peliputan dan Dokumentasi Humas Setda Pandeglang, Heriyana mengatakan, Inbup tersebut keluar menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali, Instruksi Mendagri Nomor 17 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan dan Instruksi Gubernur Banten Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat di wilayah Provinsi Banten.

 

“Sesuai dengan instruksi Bupati Pandeglang nomor 2 tahun 2021 tentang PPKM skala mikro yang diperketat untuk penanggulangan Covid-19 di wilayah kabupaten Pandeglang. Intinya dalam beberapa poin seperti poin kesatu, itu nanti ada beberapa rencana yang diperketat di tingkat desa dan kelurahan seperti pelaksanaan kegiatan belajar mengajar. Itu semuanya sudah dicantumkan dalam instruksi tersebut,” kata Heri, Kamis (08/07).

 

Dilansir dari akun instagram @pemkab_Pandeglang, dalam Inbup tersebut terdapat sepuluh poin yang ditekankan dalam mencegah penyebaran Covid-19, diantaranya:

 

Kesatu
PPKM Skala Mikro yang diperketat tingkat Desa/Kelurahan

 

Kedua
Bupati berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kecamatan/Puskesmas yang kelebihan vaksin ke Kecamatan/Puskesmas yang kekurangan vaksin

 

Ketiga
Bupati melarang setiap bentuk kegiatan yang dapat menimbulkan kerumuman

 

Keempat
Bupati didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaan dalam mengkoordinasikan/mengawasi pelaksanaan PPKM Mikro

 

Kelima
Melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi

 

Baca: Tahapan Pilkades Diundur, Calon Kades Pasang Spanduk dan Bendera Lebih Awal, Ini Kata DPMPD

 

Baca: 4 Kecamatan Berlakukan PPKM, Pelanggar Prokes Akan Dikenakan Sanksi

 

Keenam
Mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jarring pengaman sosial yang bersumber dari APBD

 

Ketujuh
Pendanaan untuk pelaksanaan PPKM Mikro dalam penanggulangan akibat pandemi Covid-19 bersumber dari APBD

 

Kedelapan
a. Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU yang tidak melaksanakan sesuai Instruksi Bupati ini akan dikenakan sanksi administrative sampai dengan penutupan usaha
 

b.Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian penyakit menular

 

Kesembilan
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Instruksi ini terkait PPKM Mikro tetap berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Banten Nomor 15 Tahun 2021

 

Kesepuluh
Instruksi Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli sampai dengan tanggal 20 Juli 2021

 

Menurut Heri, PPKM Skala Mikro yang diterapkan di Kabupaten Pandeglang akan lebih ketat.

 

“Untuk pengetatannya itu udah kita sampaikan sampai tingkat Kecamatan sampai Desa dan Kelurahan. Nanti Satgas di tingkat kecamatan dan desa harus lebih aktif untuk melakukan pengetatan,” ujarnya.

 

Inbup ini dapat di download selengkapnya di https://bit.ly/inbup2tahun2021 atau klik disini. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.