Polisi Amankan 2 Orang Penyelundup Benur Ilegal di Pandeglang
Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi saat Press Conference ungkap kasus penyelundupan benih udang lobster ilegal, Jumat (04/06/2021). |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Jajaran Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Pandeglang mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku penyelundupan benih udang lobster atau benur tanpa izin di pasar Cibaliung, Pandeglang.
Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, dua orang pelaku berinisial SN (27) warga Kecamatan Cimanggu dan IS (36) warga Kecamatan Cikeusik yang ditangkap polisi pada Kamis (03/06) sekitar pukul 13.00 WIB di Pasar Cibaliung, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung, Pandeglang.
“Kami dari polres Pandeglang bekerjasama Direktorat Polair telah berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan jual beli bibit lobster, SN dan IS,” kata Hamam didampingi Kasat Polair, AKP Dwi Hary dan Kanit Tipidter Iptu Ridho dalam Press Confrence di halaman Mapolres, Jumat (04/05) sore.
Hamam menerangkan, penangkapan itu berdasarkan hasil dari laporan masyarakat akan adanya transaksi dari pengepul hasil tangkapan nelayan, dimana keduanya bertemu di Pasar Cibaliung.
Dalam penangkapan tersebut, kata dia, petugas mengamankan pelaku berikut dengan barang bukti lainnya yakni bibit lobster kurang lebih 1000 ekor, satu buah sepeda motor dan handphone.
“Dari pengungkapan kasus ini akan terus dilakukan pengembangan dalam mengungkap sindikat penjualan benih lobster. Selanjutnya kami lakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Baca: 3 Desa di Kecamatan Labuan Rawan Konflik di Pilkades Serentak
Kedua pelaku disangkakan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat 1 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana 8 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.
Dikatakan Hamam, barang bukti bibit lobster akan dijaga agar tetap hidup dengan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan akan dilakukan pelepasan kembali ke laut.
“Kami juga telah menghubungi
saksi ahli dan pihak kejaksaan untuk melakukan proses terhadap para tersangka,”
pungkasnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar