Hari Pertama Kerja Setelah Lebaran, Bupati Cek ASN yang Mudik

Bupati Pandeglang, Irna Narulita melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (17/05/2021).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Bupati Pandeglang, Irna Narulita melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (17/05/2021). Pengecekan itu dilakukan untuk memeriksa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mudik atau absen pada hari pertama kerja pasca libur lebaran Idul Fitri 1442 H.

 

Irna mengatakan, jika terdapat ASN yang bolos kerja namun tidak ada keterangan, sanksinya adalah pemotongan tunjangan.

 

“Hari pertama kerja harus bisa fokus kembali untuk menunaikan tugasnya, kalau tidak ada keterangan ketidakhadirannya potong tunjangannya,” ujarnya saat sidak di kantor Dishub.

 

Menurut dia, pemberian tunjangan itu wujud apresiasi pemerintah bagi para pegawai yang telah memberikan pengabdian dengan kinerja yang baik. Ia berharap ASN tidak malas bekerja setelah libur Hari Raya.

 

“Yang kurang kehadiran nya potong tunjangan nya, kita berikan tunjangan tidak begitu saja namun harus ditunjukan dengan kinerja yang baik,” kata dia.

 

Baca: Polres Pandeglang Giat Lakukan Penyekatan di 4 Wilayah Perbatasan

 

Lebih lanjut Irna menyampaikan, sidak yang dilakukan bersifat acak. Hal ini untuk melihat kesiapan ASN dalam bekerja. Ditambahkannya, saat ini Pemkab Pandeglang tidak lagi memberlakukan Work From Home (WFH). Untuk itu, kegiatan yang harus dikerjakan pada hari ini harus segera diselesaikan.

 

“Semoga mereka bisa menunjukan dedikasi yang baik sehingga tidak menunda pekerjaan karena bolos pada hari pertama,” imbuhnya.

 

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, sidak pasca libur Hari Raya dibagi menjadi 4 tim. Masing-masing tim mendapatkan tugas ke 11 OPD ditambah dengan Kecamatan.

 

“Saat sidak tadi terlihat kehadiran cukup tinggi, untuk sementara bisa kami simpulkan kehadiran dari seluruh pegawai mencapai 95%,” kata Fahmi.

 

Diakui dia, memang saat sidak didapati pegawai yang izin bahkan tanpa keterangan. Ia berharap, ketidakhadiran ini bisa dijelaskan oleh masing-masing ASN dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Jika tidak hadir apa alasannya, jika itu kepentingan dinas atau keluarga silahkan sampaikan yang penting bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

 

Adapun, Pemerintah mengeluarkan aturan larangan mudik lebaran 2021 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19.

 

SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.