Tak Lagi Berlakukan WFH, ASN di Pandeglang Wajib Apel Pagi, Tidak Hadir Kena Pemotongan TPP

Plh Bupati Pandeglang, Pery Hasanudin saat sidak ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Selasa (20/04/2021).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pandeglang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 yang mendorong Pemkab Pandeglang tidak lagi memberlakukan Work From Home (WFH) alias kerja di rumah. Oleh karena itu, tiap pagi ASN wajib apel pagi. Akan ada sanksi bagi yang tidak hadir, yakni pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

 

Pelaksana Harian (PLH) Bupati Pandeglang, Pery Hasanudin mengatakan, hal ini dalam rangka penegakan kedisiplinan di kalangan pegawai di lingkungan Pemkab Pandeglang.

 

“Kita sudah hampir satu tahun tanpa adanya apel pagi, sekarang kita uji cobakan lagi agar kedisiplinan tidak menurun. Ditambah sekarang semua ASN sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19, insya Allah kita aman walaupun memang tetap menggunakan masker,” kata dia saat sidak ke Dinas Pendidikan dan PUPR, Selasa (20/04).

 

Sejalan dengan pelaksanaan apel pagi, Pery berharap finger print absensi harus dikaitkan kembali dengan pendapatan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Jika ada ASN yang tidak hadir pada apel pagi, tambah dia, harus dikenakan sanksi pemotongan TPP.

 

“Sesuai pasal 6 Perbup no 23 tahun 2016 tentang disiplin kerja ASN harus finger print dan yang tidak hadir disesuaikan dengan Perbup nomor 83 tahun 2017 tentang pemberian TPP bagi PNS di Kabupaten Pandeglang,” bebernya.

 

Baca: Cegah Aksi Balap Liar, Polsek Labuan Rutin Gelar Patroli Malam di Bulan Ramadhan

 

Menurut Pery, apel pagi bermanfaat sebagai media positif untuk membangun dan mencapai tujuan bersama dalam meningkatkan kualitas kinerja yang lebih baik dalam melayani masyarakat melalui peningkatan disiplin pegawai.

 

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengaku, akan menindaklanjuti kehadiran apel pagi yang merupakan kewajiban para pegawai sebelum melaksanakan tugas.

 

“Yang pasti kita akan sesuaikan dengan Perbup tentang pemberian TPP bagi PNS di Kabupaten Pandeglang. Kita akan panggil mereka untuk konfirmasi alasan atas ketidakhadirannya,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.