Satlantas Polres Pandeglang Gelar Operasi Keselamatan Maung 2021
Satlantas Polres Pandeglang menggelar Operasi Keselamatan Maung 2021 di Pasar Badak, Kamis (14/04/2021). |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang menggelar Operasi Keselamatan Maung 2021. Kasatlantas Polres Pandeglang, Akp Fiat Ari Suhada mengatakan, operasi ini digelar di seluruh jajaran Polri dari tingkat Mabes Polri hingga jajaran kewilayahan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 14 hari terhitung tanggal 12 April 2021 sampai dengan 25 April 2021 dengan mengedepankan kegiatan operasi preventif secara humanis serta penerapan protokol kesehatan.
“Ops Keselamatan merupakan operasi terpusat yang digelar serentak di seluruh jajaran Polri mulai tingkat Mabes hingga kesatuan kewilayahan dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalulintas yang mantap dan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan meningkatkan disiplin protokol kesehatan,” ungkapnya.
Baca: Plh Bupati Minta Agen dan Pangkalan Tidak Jual Elpiji Bersubsidi di atas HET
Lebih lanjut, Fiat menuturkan, Operasi Keselamatan Maung 2021 merupakan bentuk operasi kepolisian bidang lalu lintas yang mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif, disertai penindakan hukum secara selektif prioritas.
“Tujuan dilaksanakannya operasi keselamatan tersebut guna mewujudkan kelancaran dan menumbuhkan budaya tertib dalam berlalu lintas. Terlebih saat ini segala aktifitas masyarakat di tengah Pandemi ini harus menerapkan protokol kesehatan dengan baik,” lanjut dia.
Adapun target dari operasi ini juga untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan cara mencegah kerumunan masa dan menertibkan para pengguna jalan yang tidak taat protokol kesehatan.
“Sasaran operasi keselamatan kali
ini menitikberatkan pada 10 prioritas pelanggaran yang dianggap berpotensi
mengakibatkan kecelakaan yaitu tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan
sabuk keselamatan, pengendara di bawah umur, pengendara tidak memiliki SIM,
berkendara sambil menggunakan HP. Lalu berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara
melawan arus, berkendara dalam pengaruh alkohol dan lainnya. Selain itu yang
menjadi target lainnya adalah terkait permasalahan Pendemi Covid-19,” pungkasnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar