Sekda Ingatkan OPD Serius Kelola Keuangan Daerah: 1 Rupiah Harus Dapat Dipertanggungjawabkan
Sosialisasi Realisasi Fisik dan Keuangan OPD Pandeglang di Oproom Setda, Rabu (24/03/2021). |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Pery Hasanudin mengingatkan para pengelola keuangan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus serius dan berhati–hati dalam mengelola keuangan daerah. Sebab mengelola keuangan sangat sensitif, dimana satu rupiah uang negara yang dikeluarkan, harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengelolaan keuangan ini riskan, jangan mengundang masalah karena ASN diawasi baik intetnal maupun ekternal, sedikit saja kita salah langkah bisa-bisa langsung badan kita,” ujar Pery saat membuka sosialisasi Realisasi Fisik dan Keuangan OPD Pandeglang Tahun 2021 di Oproom Setda, Rabu (24/03).
Menurut Pery yang juga ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), keseriusan dalam mengelola kuangan juga didasari dari aplikasi yang digunakan, sehingga harus terintegrasi antara laporan fisik dan laporan keuangan.
“Dulu kita pakai Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD), sekarang rekomendasi dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) harus pakai Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) makanya kita sosialisasikan pada hari ini, kepada semua bendahara OPD bisa serius dalam mengikuti sosialisasi,” katanya.
Namun Pery meyakini jika pengelolaan keuangan ditiap OPD dapat bekerja dengan baik dan penuh tanggung jawab.
“Salah satu wujud tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan alhamdulillah Pandeglang mendapatkan opini WTP dari BPK RI perwakilan Banten. Saya harap tanggungjawab yang sudah dibangun ini dapat dijaga dengan baik dan terus ditingkatkan,” imbuhnya.
Sementara Kepala Bidang Akuntansi, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Siti Gogon Goniah mengatakan, SIPD dan SIPKD keduanya merupakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang digunakan oleh pemerintah Kabupaten Pandeglang.
“Pada SIPD modul penatausahaan dan pertanggungjawaban masih belum support. Sementara pada SIPKD seluruh modul dari mulai penganggaran penatausahaan dan pelaporan sudah support,” ujarnya.
Menurut dia, SIPKD merupakan aplikasi
yang dimiliki oleh Kabupaten Pandeglang, sementara SIPD merupakan rekomendasi
dari Kemendagri sehingga harus kita pelajari kembali karena ini tahun pertama kali
menerapkan aplikasi tersebut. (Mudofar)
Tidak ada komentar