Rumah Makan di Pandeglang Dilarang Buka Siang Hari Selama Ramadhan

Bupati Pandeglang, Irna Narulita.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, Banten, akan menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan bagi rumah makan buka siang hari selama bulan Ramadhan.

 

Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, pelarangan tersebut agar masyarakat bisa konsentrasi menjalankan ibadah puasa.

 

“Setiap tahun kita keluarkan SE bupati tentang larangan tersebut, ini harus dipatuhi untuk semuanya baik muslim maupun non muslim,” kata Irna dalam pengajian rutin di Pendopo, Jumat (19/03).

 

Irna mengimbau para pengusaha rumah makan untuk mematuhi aturan tersebut. Peraturan berlaku selama satu bulan penuh, dimulai saat hari pertama puasa hingga H-1 lebaran.

 

Rumah makan yang tutup, kata Irna, baru diperbolehkan beroperasi pada sore hari menjelang buka puasa.

 

Irna menuturkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pandeglang juga diimbau untuk menjadi contoh yang baik bagi masyarakat selama bulan Ramadhan.

 

“Semoga ibadah kita di bulan ramadhan tahun ini bisa lebih baik dari tahun lalu. ASN harus berikan contoh baik dalam pelaksanaan ibadah puasa di bulan ramadhan, jangan sampai ada oknum ASN yang tidak menghargai jalannya ibadah puasa dibulan Ramadhan,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.