Perbup Pilkades Serentak di Pandeglang Sudah Ditandatangani, 13 Juni Hari Pemungutan Suara

Ilustrasi Pemilihan Kepala Desa.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di Kabupaten Pandeglang, Banten, akan segera dimulai tahapannya. Sebanyak 207 dari 326 Desa yang berada di Kabupaten Pandeglang akan melaksanakan pesta demokrasi mengingat Peraturan Bupati (Perbup) sudah ditandatangani oleh Bupati Pandeglang, Irna Narulita beberapa waktu lalu.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tahapan Pilkades ini dilakukan pada 29 Maret 2021 dan hari pemungutan suara dilakukan pada Minggu, 13 Juni 2021.

 

Tahapan awal Pilkades akan dimulai untuk pembentukan panitia tingkat Kecamatan. Selanjutnya pembentukan panitia tingkat Desa sekaligus sosialisasi pada 30 Maret sampai 1 April.

 

Selanjutnya pembuatan program kerja berupa tahapan, tata cara dan rencana biaya pada 2-3 April. Hari selanjutnya yakni pengesahan program panitia oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada 4 April.

 

Pada 5 April merupakan tahapan penyampaian usulan rencana biaya dari panitia kepada Bupati melalui Camat. Sosialisasi rencana kegiatan kepada Desa sendiri dilakukan selama 4 hari, terhitung 6-9 April.

 

Pendaftaran dan pencatatan data pemilih dilakukan 2 pekan, terhitung pada 15-28 April, dilanjut dengan pengumuman pembukaan pendaftaran dan penjaringan Bakal Calon Kepala Desa, 29 April sampai dengan 7 Mei. Panitia juga akan memperpanjang pendaftaran jika diperlukan.

 

Tahapan penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sampai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 10 Mei sampai dengan 3 Juni.

 

Untuk tahapan penelitian berkas persyaratan Bakal Calon dilakukan selama 4 hari, dari 18 sampai 21 Mei. Sementara penetapan Bakal Calon yang berhak ikut ujian dilakukan pada 22 Mei dan penetapan hasil seleksi dan pengumuman calon yang berhak dipilih yakni 26 sampai 27 Mei.

 

Pengundian dan penetapan nomor urut dan warna calon dilakukan pada 28 Mei. Di hari yang sama juga dibentuk pembentukan panitia Tempat Pemungutan Suara (TPS).

 

Masa kampanye Pilkades 2021 sendiri hanya digelar selama 3 hari, terhitung 7 sampai 9 Juni dilanjut dengan tahapan masa tenang dari 10 sampai 12 Juni.

 

Untuk hari pemungutan dan penghitungan suara dilakukan pada Minggu, 13 Juni 2021.

 

Hari selanjutnya merupakan laporan hasil pemilihan dan penetapan Kepala Desa terpilih oleh panitia kepada BPD sampai dengan tahapan laporan kepada Bupati dari 14 sampai 22 Juni.

 

Bupati akan mengeluarkan penetapan keputusan tentang pengesahan pengangkatan Kepala Desa terpilih pada 23 sampai 25 Juli.

 

Selanjutnya merupakan tahapan pelatihan Kepala Desa terpilih yang akan dilakukan selama 3 hari, dari 23 sampai 25 Juli, dilanjut dengan tahapan pelantikan Kepala Desa terpilih dilakukan pada 29 Juli 2021, dan tahapan terakhir yakni laporan penanggung jawab pemilihan kepada Bupati melalui Camat. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.