Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Terpilih Dilakukan 26 April
Pasangan Bupati Pandeglang dan Wakil Bupati Pandeglang terpilih, Irna Narulita (kanan) dan Tanto Warsono Arban (kiri). |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memastikan jadwal pelantikan Kepala Daerah yang terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 lalu. Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang terpilih yakni Irna Narulita-Tanto Warsono Arban akan dilantik pada tanggal 26 April 2021 mendatang.
Hal ini diketahui dari Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri Nomor 131/1921/OTDA perihal Pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota tertanggal 25 Maret 2021, yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah, Drs. Akmal Kami, M.Si.
Pelantikan Intan ini masuk pada gelombang kedua pelantikan Kepala Daerah yang dilakukan serentak. Gelombang pertama telah dilakukan pada 26 Februari 2021 lalu.
Kabag Humas dan Protokol Setda Pandeglang, Tb Nandar Suptandar membenarkan mengenai jadwal pelantikan tersebut.
“Ya betul, kalau mengacu pada SK dari Kemendagri pelantikan berlangsung pada 26 April 2021,” kata dia, Jumat (26/03).
Menurut Nandar, berdasarkan surat tersebut, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang merupakan pelantikan periode kedua yang dilaksanakan secara virtual. Menurut dia, pelantikan periode kedua ini juga akan dilakukan secara terbatas mengingat masih dalam pandemi Covid-19.
Baca: Tak Lagi Jadi Bupati, Irna Fokus Keluarga
Mengutip isi surat tersebut, pelantikan serentak periode kedua dilaksanakan secara virtual dan secara Hybrid pada tanggal 26 April 2021 bagi Kabupaten/Kota yang akhir masa jabatan kepala daerahnya pada bulan Februari 2021 dan sudah selesai sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi.
Selain itu bagi Kabupaten/Kota yang akhir masa jabatan kepala daerahnya pada bulan Maret dan April 2021.
Mekanisme pelantikan secara virtual ini mengacu pada surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131/966/OTDA tanggal 15 Februari 2021 Hal Pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota melalui media Teleconference dan/atau Video Conference.
Sedangkan mekanisme pelantikan
secara Hybrid dilakukan di Kantor Gubernur hanya dihadiri oleh Pasangan Calon
Terpilih dan Istri. Bagi Forkopimda, DPD, Keluarga, Tokoh Masyarakat, dan
pihak-pihak lain yang terkait, mengikuti secara virtual di kabupaten/kota
masing-masing. (Mudofar)
Tidak ada komentar