Dinilai Langgar Perda, Aktivis GMNI Tuntut Pemkab Tutup Waralaba
Aktivis GMNI Pandeglang menggelar aksi unjuk rasa mengenai keberadaan waralaba yang melanggar Perda di Pandeglang, Selasa (16/03/2021). |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Pandeglang menggelar aksi unjuk rasa terkait keberadaan waralaba atau toko modern yang melanggar Peraturan Daerah (Perda). Aksi unjuk rasa ini digelar di depan Mal Pelayanan Publik (MPP) serta gedung DPRD Pandeglang.
Dalam aksinya, para pendemo menuntut beberapa hal, diantaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus berani menutup waralaba yang sudah melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017, tentang Pedoman Penyelenggaran Waralaba, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Ketua DPC GMNI Pandeglang, Tubagus Muhammad Affandi mengatakan, keberadaan Perda tersebut seharusnya menjadi landasan bagi Pemkab Pandeglang agar dipatuhi dan ditegakkan bersama sehingga terciptanya perkembangan ekonomi yang sehat serta dapat membantu pemasaran produk lokal daerah.
“Tetapi fakta empiris di lapangan masih ditemukan waralaba yang melanggar ketetapan pada Pasal 4 point A, dilarang mendirikan waralaba diperempatan atau dipersimpangan jalan. Pasal 4A Ayat 1 pendirian waralaba maksimal 4 kecuali di wilayah ibu kota Kabupaten dan kawasan Tanjung Lesung dan Pasal 13 Ayat 3 wajib mengikutsertakan pelaku UMKM,” katanya melalui siaran tertulis, Selasa (16/03).
Selain itu, pihaknya mendesak Komisi I DPRD untuk melakukan pengawasan yang ketat dan menindak tegas waralaba yang melanggar aturan.
“DPRD khususnya Komisi I mempunyai tugas sebagai kontroling, lagi lagi kami melihat DPRD seperti tutup mata dan seolah-olah tidak tahu melihat banyak beberapa waralaba seperti alfamart, indomaret dan lain lain yang melanggar perda akan tetapi tidak diindahkan,” tambah dia
Selain itu, para aktivis juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) selaku dinas yang mempunyai kewenangan penuh dalam hal administrasi soal perizinan waralaba agar mengevaluasi izin waralaba di Pandeglang.
“Masa iya waralaba beberapa tahun selalu banyak yang berbenturan dengan Perda akan tetapi dalam hal habis kontraknya waralaba tersebut diperpanjang kembali,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Pandeglang, Endang Sumantri mengapresiasi aspirasi yang disampaikan para mahasiswa tersebut. Pihaknya menyatakan tidak membackup atau membekingi pihak waralaba.
“Kami bakal mengambil langkah
tepat dengan memanggil para pihak terkait, seperti DPMPTSP dan Satpol PP selaku
penegak Perda. Besok (hari ini) bakal langsung bersurat. Kami hearing dulu
dengan para pihak terkait, kepastiannya tergantung kesiapan mereka,” pungkasnya
seperti dikutip satelitnews.id. (Mudofar)
Tidak ada komentar