Perbup Pilkades Serentak di Pandeglang Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di Kabupaten Pandeglang masih menunggu penetapan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pilkades sih kami punya rencana, karena memang kami masih menunggu keputusan dari MK. Kenapa, karena memang keputusan dari MK itu mungkin saja yang kita takutkan ada pemilihan ulang yang menjadi penghambat,” kata dia ditemui di kantornya, Selasa (09/02).
Doni menegaskan, hasil putusan MK itu akan sangat berpengaruh kepada pelaksanaan Pilkades. Namun, jika sesuai dengan rencana, kata dia, maka tahapan awal Pilkades akan berlangsung pada bulan Maret dan pemilihannya sendiri dilakukan pada bulan Juni 2021.
“Diawal kita sudah merencanakan di bulan Juni kami sudah melaksanakan Pilkades ini dengan tahapan-tahapan di bulan Maret sampai April. Kami sudah membuat skenario sebetulnya, plan A, B, C udah kita buat, jadi kedepan pada saat keputusan MK sudah bulat memutuskan baru kita laksanakan Pilkadesnya,” sambungnya.
Menurut Doni, Perbup tentang Pilkades serentak sendiri sudah dibuat dan sudah dikonsultasikan dengan Komisi I DPRD Pandeglang. Bahkan saat ini tengah dikaji oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda).
“Perbup kita udah buat, sudah kaji. Kami sudah konsultasi dengan anggota dewan, kita bahas bersama-sama. Perbupnya lagi dalam godokan kita, insha Allah minggu-minggu ini kita selesaikan,” ujarnya.
Untuk diketahui, pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten
Pandeglang tahun 2021 ini akan digelar di 207 Desa, di antaranya 206 pemilihan
langsung sedangkan satunya Pergantian Antar Waktu (PAW) yaitu di Desa Sorongan,
Kecamatan Cibaliung. (Mudofar)
Tidak ada komentar