Pelaku Penusuk Pemuda di Menes Ditangkap Polres Pandeglang

Tersangka ANS (22) diperiksa penyidik Polres Pandeglang, Selasa (02/02/2021).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - ANS (22), tersangka penusuk korban Saeful Fazri (22), pemuda asal Kecamatan Pulosari, Pandeglang, yang tewas bersimbah darah setelah ditusuk pada Minggu (31/01) dini hari di Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Pandeglang.

 

Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, tersangka ditangkap pada Senin (01/02) malam. Penangkapan di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Moh. Nandar yang di ketuai oleh Ipda Alif Komaladi, berhasil mengamankan tersangka penusukan di Kecamatan Pagelaran, Pandeglang.

 

Hamam menjelaskan, tersangka sempat melarikan diri usai melakukan penusukan. Namun kini sudah ditahan dan tengah diperiksa penyidik.

 

“Peristiwa tersebut sudah terungkap, tersangka yang sempat melarikan diri sudah kita amankan tadi malam di wilayah Kecamatan Pagelaran,” ujarnya, Selasa (02/02).

 

Disinggung tentang motif kasus ini, Kapolres mengemukakan, belum bisa menyimpulkan. Sebab, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan sejumlah saksi terkait kasus ini.

 

Kapolres mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, peristiwa ini terjadi pada Minggu (31/01/2021) dini hari, saat tersangka mencoba melerai keributan antara temannya. Pada saat itu juga, korban berada di tengah keributan tersebut. Diketahui, sebelumnya korban dan tersangka memiliki masalah pribadi.

 

Korban tiba-tiba mencekik tersangka namun berhasil di tangkis oleh tersangka. Merasa tidak terima, korban lalu memukul wajah tersangka sampai akhirnya tersangka mengeluarkan pisau dari saku celana sebelah kiri.

 

Melihat tersangka memegang sebilah pisau, korban menantang tersangka untuk menusuknya hingga akhirnya terpancing emosi dan langsung menusukan pisau tersebut ke perut korban sambil menarik korban hingga terjatuh.

 

Setelah kejadian tersebut, tersangka panik dan melarikan diri. Setelah mendapat laporan, tak butuh waktu lama bagi Tim Opsnal Polres Pandeglang untuk mengamankan tersangka yang merupakan warga Desa Jiput, Kecamatan Jiput, Pandeglang di sekitar wilayah Kecamatan Pagelaran.

 

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya pisau yang digunakan untuk menusuk korban. Atas perbuatannya, tersangka di kenakan Pasal 338 dan atau 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.