Dinsos Gandeng Kejari dan Polres Kawal Program BPNT di Pandeglang

Acara penandatanganan perjanjian kerjasama antara Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang dan Polres Pandeglang tentang pendampingan program Bansos BPNT, di Oproom Setda Pandeglang, Selasa (16/02/2021).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang melakukan penandatanganan kerjasama Bantuan Sosial (Bansos) Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bersama Aparat Penegak Hukum (APH), di ruangan Oproom Setda Pandeglang, Selasa (16/02/2021). 

 

Penandatanganan perjanjian kerjasama antara Dinsos dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang dan Polres Pandeglang terkait pendampingan program Bansos BPNT. Kerjasama yang tertuang dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) ini untuk mencegah adanya penyimpangan dan kualitas buruk dalam penyaluran program BPNT.

 

Acara ini dihadiri Bupati Pandeglang Irna Narulita, Sekda Pandeglang Pery Hasanudin, Kepala Dinsos Nuriah, Asda I Setda Pandeglang, Kepala Kejari Pandeglang Suarno, Polres Pandeglang serta para OPD terkait.

 

Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, hadirnya program BPNT untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu, agar hak masyarakat bisa tersampaikan, kata Irna, perlu pengawalan ketat.

 

“MoU dengan kejaksaan merupakan agenda rutin kami. Kebetulan pada awal tahun ini, Dinsos yang pertama dan selanjutnya akan diikuti OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lainnya,” ujarnya.

 

Ditempat sama, Kepala Dinsos Pandeglang, Nuriah mengatakan, dengan adanya pendampingan dari pihak Kejaksaan, tentu akan melindungi hak Kelompok Penerima Manfaat (KPM) program BPNT.

 

“Jangan sampai hak mereka tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Saya optimis adanya pendampingan penyaluran Bansos pangan atau BPNT, akan lebih baik lagi dari sebelumnya,” kata Nuriah.

 

Nuriah menjelaskan, untuk data KPM BPNT pada bulan Januari diangka 71.046 KPM, dan pada bulan Februari ini ada penambahan berdasarkan hasil verifikasi mencapai 85.250 KPM.

 

Sementara itu, Kepala Kejari Pandeglang, Suarno mengatakan, jika dalam perjalanan penyaluran Bansos BPNT terindikasi ada ketidaksesuaian, pihaknya sebagai Timkor akan memanggil suplier, e-warung ataupun pendamping.

 

“Kita lihat siapa yang paling bertanggung jawab, karena ini sifatnya perdata. Kita akan berikan pendampingan agar permasalahan itu bisa terselesaikan,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.