Cabuli Anak Dibawah Umur, Dua Pria di Pandeglang Ditangkap Polisi

Ilustrasi.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, menangkap dua orang terduga pelaku kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur pada awal tahun 2021. Kasus ini terjadi di dua lokasi yang berbeda, yakni Kecamatan Sukaresmi dan Kecamatan Sobang.

 

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Moh Nandar mengungkapkan, kasus pencabulan di Sukaresmi dilakukan pelaku berinisial E (19), warga Desa Cibungur. Sementara kasus di Sobang dilakukan pelaku berinisial AL (21), warga Desa Teluk Lada.

 

Ia menerangkan, modus kasus pencabulan yang dilakukan pelaku inisial E berawal dari memacari korbannya, Bunga (nama samaran, 16 th). Sesudah dipacari, lanjut dia, korban dirayu agar mau disetubuhi dengan iming-iming bakal dinikahi.

 

“Untuk yang Kecamatan Sukaresmi, kami berhasil mengamankan pelaku E. Modus pelaku berpacaran dengan korban lalu menyetubuhi korban dengan iming-iming akan dinikahi oleh pelaku,” ungkapnya, Rabu (20/1).

 

Selanjutnya, kata dia, di tempat yang berbeda petugas juga juga berhasil mengamankan AL (21) warga Desa Teluk Lada. Pelaku diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada korban gadis berusia 15 tahun yang merupakan warga Kecamatan Taktakan, Serang.

 

“AL berhasil diamankan bersama keluarga korban di bengkel milik pelaku,” kata dia.

 

Kini kedua pelaku sudah dilakukan penangkapan dan sedang dilakukan pemeriksaan. Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara.

 

“Ancaman itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 76 D dan atau pasal 82 Jo pasal 76 E Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak,” imbuhnya.

 

Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi memastikan, pihaknya bakal menindak tegas tindak kejahatan apapun termasuk perbuatan pencabulan di bawah umur. Tentu saja kata dia, tindakannya itu bakal mengacu pada peraturan yang berlaku.

 

“Tak ada toleransi bagi tindakan kejahatan, pasti kami tindak tegas sebagaimana amanat Undang-undang dan peraturan lainnya yang berlaku. Kasus pencabulan itu sedang didalami oleh jajaran saya. Ya pasti hukumannya setimpal dengan perbuatannya,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.