Gas LPG 3 Kg Langka dan Mahal, Pemkab Pandeglang Ajukan Extra Droping ke Pertamina
Ilustrasi gas LPG 3 Kg. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Dalam beberapa minggu terakhir ini terjadi kelangkaan gas LPG ukuran tabung 3 Kg di sejumlah wilayah di Kabupaten Pandeglang, yang berdampak pada kesulitan masyarakat penerima manfaat para pelaku UMKM.
Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Adminsitrasi Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Pandeglang, Agus Makdum mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah antisipasi dengan mengajukan tambahan ekstra droping gas LPG tabung 3 Kg kepada PT Pertamina (Persero).
“Kami telah berkirim surat kepada PT Pertamina pada tanggal 16 Desember 2020, yang intinya adalah kami meminta melakukan extra droping gas LPG tabung 3 Kg dan melakukan pemantauan di wilayah Kabupaten Pandeglang agar kebutuhan bahan bakar tersebut dapat terpenuhi dengan harga yang terjangkau,” ujarnya, Minggu (20/12).
Baca: Harga Gas LPG 3 Kg di Labuan Tembus Rp 40 Ribu, Ini Sikap DPRD Pandeglang
Kata Agus, pihaknya bersama-sama Pertamina, Hiswana Migas Provinsi Banten, Korwil Migas Kabupaten Pandeglang dan Dinas Perindustrian Perdagangan Pasar Pandeglang telah melakukan rapat dengan Komisi II DPRD Pandeglang terkait kelangkaan gas LPG tabung 3 Kg beberapa waktu lalu.
“Dalam rapat tersebut pihak Pertamina atas dasar surat dari Bagian Perokonomian itu dijadwalkan melakukan ekstra droping sebanyak 7 kali sejak pertengahan sampai akhir Desember 2020 sebanyak 50% dari kuota harian. Bahkan PT. Pertamina melaporkan distribusi LPG tabung 3 Kg di wilayah Kabupaten Pandeglang sampai dengan Desember 2020 telah lebih 6% dari 7,5 Juta tabung, artinya sudah melebihi kuota tahunan,” tutupnya.
Dia juga mengaku tidak bisa menindak warung pengecer yang menjual harga gas elpiji 3 Kg di atas HET seperti yang terjadi di Kecamatan Labuan, dimana harganya menembus Rp 40 ribu per tabung.
“Kalau tingkat pengecer kami
tidak bisa menindak, kami hanya melakukan pengawasan di tingkat agen dan pangkalan.
Untuk HET gas elpiji 3 Kg di tingkat rayon satu hanya Rp 15.700, rayon dua Rp 16.000,
dan untuk rayon tiga Rp 16.700. Jadi agen dan pangkalan tidak boleh menjual di
atas HET,” jelasnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar