KPID Banten Ingatkan Lembaga Penyiaran Soal Iklan Kampanye

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Banten, Alamsyah memberikan Surat Edaran kepada General Manager Krakatau Radio, Nyimas Dian Gayatri di kantor Krakatau Radio, Kamis (12/11/2020).

KRAKATAURADIO.COM, LABUAN - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten melakukan roadshow atau silaturahmi ke sejumlah stasiun radio dan televisi dalam momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Kunjungan itu dilakukan untuk mengingatkan lembaga penyiaran agar menyiarkan iklan kampanye sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

 

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Banten, Alamsyah mengatakan, kunjungan yang dilakukan KPID Banten dilakukan ke empat Kabupaten dan Kota yang menggelar Pilkada serentak, yakni Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

 

“Kita melakukan silaturahmi dan juga semacam koordinasi, saling mengingatkan bagaimana penyiaran kampanye pilkada itu berjalan dengan baik. Jadi kita melakukan roadshow tersebut sebagai giat pembinaan dan silaturahmi kita yang selama ini terbina kepada lembaga penyiaran tersebut,” kata dia usai melakukan kunjungan ke Krakatau Radio, Kamis (12/11).

 

Ia menerangkan, kunjungan yang dilakukan itu berdasarkan kerjasama yang telah dijalin antara KPI pusat dengan KPU dan Bawaslu. Dalam kerjasama tersebut, lanjut dia, disepakati KPID memberikan Surat Edaran (SE) kepada lembaga penyiaran di daerah agar taat aturan khususnya dalam menyiarkan iklan kampanye Pasangan Calon (Paslon).

 

“Selama ini kan kita selalu melakukan program-program sosialisasi P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) dan undang-undang 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Saya rasa Krakatau Radio sudah tidak aneh lagi dengan aturan-aturan tentang kampanye tersebut. Ini hanya mengingatkan saja,” tutur dia.

 

Ia mengaku, dalam roadshow ke lembaga penyiaran di empat Kabupaten/Kota yang menggelar Pilkada, tidak ditemukan adanya pelanggaran mengenai penayangan iklan kampanye.

 

“Sejauh ini dalam pemantauan kita, karena KPID memiliki tim pemantau juga, belum menemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran terkait penyiaran Pilkada 2020, belum kita temukan. Saya rasa tidak ada sih. Kalau pun kita menemukan itu diluar kontek penyiaran politik kampanye, misalnya klasifikasi batasan usia, itu diluar itu kan. Nah ini mungkin hasil daripada pembinaan kita selama ini sehingga sama-sama menyadari,” pungkasnya.

 

Sementara General Manager Krakatau Radio, Nyimas Dian Gayatri mengapresiasi kunjungan yang dilakukan KPID Banten. Menurut dia, selama ini pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak terkait seperti KPID, KPU dan Bawaslu agar dapat memastikan aturan mengenai ruang dan waktu dalam menyiarkan iklan kampanye. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.