KPU Pandeglang Tetapkan DPT Pilkada Pandeglang 904.782

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, di salah satu hotel di Pandeglang, Kamis (15/10/2020). Foto KPU Pandeglang.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Tahun 2020 sebanyak 904.782 pemilih.

 

Hal itu diketahui setelah KPU melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang ditetapkan sebagai DPT, di salah satu hotel di Kecamatan Karang Tanjung, Kamis (15/10/2020).

 

Pleno ini dihadiri oleh Bawaslu Pandeglang, Tim Penghubung / Tim Kampanye pasangan calon nomor urut 1 dan 2, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pandeglang, KPU Banten serta undangan lainnya.

 

Ketua Divisi Data dan Informasi (Datin) KPU Pandeglang, A. Munawar mengatakan, dari DPT sebanyak 904.782 pemilih tersebut terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 465.051 dan pemilih perempuan sebanyak 439.731. Data DPT tersebut tersebar di 35 kecamatan, 339 desa / kelurahan dan 2.243 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

 

“Memang jumlah DPT ini ada kenaikan dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang kita tetapkan beberapa waktu yang lalu sebanyak 898.189 pemilih, yang terdiri dari 436.794 pemilih perempuan dan sisanya sebanyak 461.395 adalah pemilih laki-laki,” kata dia.

 

Mekanisme penentuan DPT adalah DPS ditambah pemilih baru, dikurangi pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).

 

“Proses sinkronisasi dan penyandingan menuju DPT telah kita lakukan secara berjenjang dari bawah yang berkoordinasi dengan pengawas di bawah sesuai tingkatannya. Kita juga melakukan uji publik DPS dengan ditempel di setiap kantor desa / kelurahan dan lokasi-lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat,” terangnya.

 

Ditempat sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang, Ahmadi menambahkan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, tahap selanjutnya adalah penyampaian DPT ke PPS direntang waktu 17 – 26 Oktober 2020 dan pengumuman DPT oleh PPS pada 28 Oktober – 6 Desember 2020.

 

“Data pemilih memang fluktuatif, tetapi semaksimal mungkin kita pastikan bisa mutakhir dan akurat. Jika misalnya masih ada warga yang belum masuk ke dalam DPT, tetapi ia memiliki administrasi kependudukan berupa e-KTP atau surat keterangan (Suket) dari Disdukcapil Pandeglang, warga tersebut bisa menyuarakan hak pilihnya dengan datang langsung ke TPS pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang, sesuai ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” ujar Ahmadi. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.