Terapkan Prinsip PSBB, Pemkab Pandeglang Jaga Perbatasan dan Gencarkan Protokol Kesehatan
Ilustrasi bermasker. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menerapkan prinsip-prinsip dalam kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari Senin (14/09/2020). Hal ini untuk lebih memperketat penegakan disiplin protokol kesehatan di masa pandemi virus corona (Covid-19).
Untuk diketahui, berdasarkan data yang dihimpun dari Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19, tercatat Kasus Konfirmasi (KK) sampai dengan Minggu (13/09) mencapai 60 orang.
Jumlah itu terdiri dari 32 orang yang dinyatakan selesai dirawat/sembuh, 25 orang masih isolasi/dirawat dan 3 orang meninggal. Begitu juga Kasus Kontak Erat (KKE) mencapai 411 orang, terdiri dari 319 orang selesai dikarantina dan 92 orang masih dikarantina. Untuk Kasus Suspek (KS) sendiri mencapai 1.054 orang yang terdiri dari 1.013 orang selesai dirawat, 16 orang masih isolasi dan 25 orang meninggal.
Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pandeglang, Irna Narulita menegaskan, Pemda Pandeglang tidak menerapkan PSBB seperti Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Banten. Namun, kata dia, Kabupaten Pandeglang hanya menerapkan prinsip-prinsip PSBB.
“Kami Satgas Covid-19 tidak menerapkan PSBB, tetapi prinsip-prinsip yang tertuang dalam PSBB kami terapkan secara operasional tapi tidak kami buatkan dalam keputusan Bupatinya terkait PSBB, karena harus ada izin Menteri Kesehatan,” katanya melalui keterangan tulis, Senin (14/09).
Irna melanjutkan, adapun prinsip-prinsip PSBB yang bakal diterapkan Pemkab Pandeglang yakni filterisasi atau chek point di tiga pintu masuk perbatasan Pandeglang.
“Chek point di tiga pintu masuk yakni Pandeglang-Serang, Pandeglang–Anyer dan Pandeglang-Lebak,” tambah dia.
Selain itu, semua kegiatan yang mengumpulkan massa wajib menerapkan prinspip 3M, yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak.
“Kami lebih menekankan kepada penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan sesuai Perbup 55 tahun 2020,” katanya.
Dalam Perbup tersebut, tambah dia, masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan dikenai sanksi seperti push up, membersihkan lingkungan sekitar dan menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan memakai rompi pelanggar protokol kesehatan.
Pemkab Pandeglang juga memberlakukan kembali kebijakan bekerja dirumah untuk para ASN, belajar dirumah bagi murid SD sampai SMP dan sosialisasi akan terus di sampaikan kepada masyarakat di tempat publik.
“Seluruh elemen masyarakat agar besama-sama memerangi Covid-19, dengan perilaku menerapkan protokol kesehatan dalam aktifitas sehari,” imbuhnya.
Sementara, Kabag Humas dan Protokol Setda Pandeglang, Tb. Nandar Suptandar menambahkan, dalam penerapan prinsip PSBB, pemerintah daerah (Pemda) Pandeglang telah memberlakukan kembali kebijakan bekerja dirumah.
“Per hari ini (Senin) Pemda memberlakukan lagi work from home dengan komposisi 25 persen itu kerja dirumah 75 persen bekerja di kantor tapi bagi OPD yang ada cluster Covid-19 itu dibalik komposisinya,” ujarnya.
Adapun untuk filterisasi atau chek point di tiga pintu masuk perbatasan Pandeglang, kata Nandar, petugas gabungan telah diterjunkan.
“Diberlakukan kembali, ini di pos
perbatasan ada pengecekan suhu lagi gitu ya. Ketika ada orang masuk di cek
suhunya tinggi itu langsung di swab tapi kalau tidak bisa masuk tapi dia harus
menggunakan masker dan membekali diri dengan hand sanitizer,” pungkasnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar