Sah! Paslon Intan Bakal Duel Maut dengan Toat di Pilkada Pandeglang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menyerahkan dokumen SK Penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang kepada masing-masing tim penghubung di aula KPU Pandeglang, Rabu (23/09/2020). |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, secara resmi menetapkan Irna Narulita–Tanto Warsono Arban (Intan) dan Thoni Fathoni Mukson–Miftahul Tamamy (Toat) sebagai Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Pandeglang. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno tertutup.
Dua Paslon ini akan bertarung dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang yang akan berlangsung Rabu 09 Desember 2020.
“Nama pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Pandeglang tahun 2020. Satu calon bupati Hj. Irna Narulita SE MM, calon wakil bupati Tanto Warsono Arban SE ME. Partai pengusung Gerindra 7 kursi, Golkar 7 kursi, PKS 6 kursi, Demokrat 6 kursi, PDI Perjuangan 5 kursi, Nasdem 3 kursi, PAN 3 kursi, PBB 1 kursi, Perindo 1 kursi dengan jumlah kursi 39. Dua calon bupati Ir. H. Thoni Fathoni Mukson calon wakil bupati Miftahul Tamamy S.pd MM. Partai pengusung PKB 6 kursi dan PPP 5 kursi dengan jumlah kursi 11,” ujar Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i saat menyerahkan berkas penetapan Paslon kepada masing-masing tim penghubung (LO) di Aula Kantor KPU Pandeglang, Rabu (23/09/2020).
Suja’i mengatakan, kedua Paslon ini dinyatakan telah memenuhi syarat pendaftaran Pilkada, usai melakukan beberapa tahapan dari KPU.
“Keputusan KPU tentang penetapan semuanya sudah memenuhi syarat sebagai pasangan calon sebagaimana yang sudah kami tuangkan tadi pada berita acara rapat pleno KPU Pandeglang,” tambah dia.
Sebelumnya, kedua paslon telah melengkapi persyaratan administrasi. Seluruh berkas administrasi disebut telah memenuhi syarat dan tidak melakukan perbaikan berkas syarat.
Selanjutnya, kedua paslon ini akan mengikuti pengambilan nomor urut. Tahapan tersebut akan digelar di Horison Altama, Kamis (24/09) pukul 09.00 WIB.
“Setelah ditetapkan menjadi Paslon, dilanjutkan dengan pengundian nomor urut besok,” ujarnya.
Suja’i menegaskan, dalam pengundian nomor urut, peserta yang
hadir dilakukan pembatasan. KPU
mengimbau kepada Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang dan tim kampanye
untuk tidak mengajak para pendukungnya pada saat tahapan penentuan nomor urut
nanti. (Mudofar)
Tidak ada komentar