Pemkab Pandeglang Pakai Dana Insentif Daerah Rp 30,5 Miliar untuk Penanganan Covid-19

Bupati Pandeglang, Irna Narulita talkshow di Krakatau Radio, Senin (21/09/2020) sore.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 30,5 miliar dari pemerintah pusat lantaran raihan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) empat kali berturut-turut dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

 

Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, DID itu akan dikhususkan untuk penanggulangan penanganan Covid-19 di 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang dan pembangunan kesehatan dan pendidikan.

 

“Itu untuk penanganan Covid, lalu untuk pembangunan-pembangunan yang memang sifatnya kepada kesehatan dan pendidikan, fokus kesana karena di tengah pandemi ini apa yang bisa kita lakukan,” ujarnya kepada Krakatau Radio, Senin (21/09).

 

Selain anggarannya disebar di 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang, menurut Irna, anggaran itu juga telah disebar di Organisasi Prangkat Daerah (OPD) teknis.

 

Irna menerangkan, DID didapat dari hasil predikat WTP selama empat kali berturut-turut dari BPK RI.

 

“Kinerja kami kan sudah diapresiasi tuh oleh Pemerintah Pusat dan telah diberikan DID. Subahanallah, di tengah Covid-19 mendapatkan DID sebesar Rp 30,5 miliar,” kata Irna.

 

Irna mengaku, untuk mendapatkan DID dari pemerintah pusat tidaklah mudah, lantaran ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi jika ingin mendapatkan DID tersebut.

 

“DID itu bagian dari penghargaan dari Pemerintah Pusat ke Pemda Pandeglang. Namun harus memenuhi syarat dulu, jika ingin mendapatkan DID. Diantaranya harus mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berturut-turut,” ujarnya.

 

Bukan hanya WTP, namun poin lainnya juga harus dipenuhi oleh Pemda Pandeglang, diantaranya penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus tepat waktu, E-Government (pemerintah berbasis elektronik) yang meliputi E-Budgeting (penyusunan anggaran secara elektronik) dan E-Procurement (pengadaan barang dan jasa secara elektronik), juga menjadi patokan pemerintah pusat untuk memberikan DID tersebut.

 

“Jadi kami tidak ingin ada permasalahan, kami upayakan mereka (ASN) betul-betul memperlakukan APBD ini dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.