Ketua Bawaslu: Pemberi dan Penerima Politik Uang Bisa Dipenjara

Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang, Ade Mulyadi mengatakan, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 penegakan hukum terkait praktik politik uang akan semakin tegas. Merujuk pada Undang-undang Pilkada yang telah direvisi, pemberi maupun penerima politik uang dapat dikenai sanksi pidana.

 

“Kalau berbicara pemberi dan penerima dengan sengaja melawan hukum di pasal 187 huruf A angka 2 itu pemberi penerima kena ancaman pidana. Bukan hanya memberikan, menjanjikan saja itu kena,” kata Ade.

 

Pada Pasal 187A ayat (1), Undang-Undang tentang Pilkada diatur, setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, plus denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.

 

Pada Pasal 187A ayat (2), diatur ketentuan pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

“Jadi kalau si pemberi memberikan, menjanjikan, mengarahkan nah kemudian si penerima itu juga mendapatkan sanksi pidana yang sama,” terang dia.

 

Untuk itu, ia meminta kepada semua pihak, baik kontestan Pilkada, tim sukses maupun masyarakat agar memahami aturan tersebut dengan baik.

 

“Ini juga kami mohon ke teman-teman media untuk menyampaikan bahwa di Pilkada ini bukan hanya pemberi tapi juga penerima bisa kena pidana pemilu,” ujarnya.

 

Ade menerangkan, Undang-undang tersebut telah disahkan pada tahun 2016. Penerapan aturan itu, tambah dia, akan diterapkan pada Pilkada 2020, mengingat pada Pilkada 2015 di Pandeglang, aturan tersebut belum berlaku.

 

Untuk mekanismenya, lanjut Ade, masyarakat dapat melaporkan dugaan praktik politik uang ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) atau. Identitas pelapor sendiri akan dirahasiakan.

 

Diharapkan, masyarakat secara aktif bekerjasama dengan Bawaslu dalam melakukan pengawasan Pilkada 2020. Menurutnya, tanggung jawab bersama merupakan kunci suksesnya Pilkada yang demokratis.

 

“Silakan sampaikan, kalau itu ada indikasi dugaan tindak pidana pemilihan bisa disampaikan ke Gakkumdu, yang terdiri dari Bawaslu kepolisian dan kejaksaan nanti disitu di prosesnya. Apakah ada unsur dugaan pidana atau tidak, karena pelanggaran itu kan ada pidana, ada etik juga ada administrasi,” pungkasnya. (Mudofar)

1 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.