Jual Pil Hexymer, Pemuda Asal Cikeusik Ditangkap Polisi

Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang mengamankan NC (18) di Mapolres Pandeglang, Minggu (06/09/2020). Dokumen Polres Pandeglang.

KRAKATAURADIO.COM, CIKEUSIK - NC (18), pemuda Desa Cikeusik, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, harus berurusan dengan polisi lantaran menjual obat keras ilegal jenis Hexymer. Pemuda ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang, di Desa Cikeusik, Minggu (06/09/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.

 

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Akhmad Dheny mengungkapkan, pemuda yang diketahui seorang pengangguran ini diamankan tidak jauh dari kediamannya. NC diamankan di depan konter milik seorang warga.

 

“Saat melakukan penangkapan dan penggeledahan kami menemukan barang bukti 275 obat hexymer di saku celana pelaku dan uang hasil penjualan sebesar Rp 200 ribu,” ujarnya, Rabu (09/09).

 

Kata Dheny, pelaku biasa menjual obat terlarang itu ke pemuda yang ada di sekitar Kecamatan Cikeusik. Berdasarkan pengakuan dari pelaku, sambung dia, diketahui barang tersebut merupakan milik seseorang berinisial J yang dititipkan padanya. Saat ini polisi sudah menetapkan J sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pandeglang.

 

“Jadi setelah barang ini habis pemiliknya yakni J akan mengirim kembali pada NC. Keuntungan penjualan obat itu akan mereka bagi dua atau bagi hasil antara pemasok dan penjual. NC ini diperkirakan sudah 1 tahun melakukan bisnis terlarang ini,” terang dia.

 

Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Pandeglang berikut barang bukti.

 

Atas perbuatannya, NC diancam dengan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), Undang-undang RI. Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.