Dua Paslon di Pilkada Pandeglang Deklarasi Kampanye Damai

Deklarasi kampanye damai pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2020, di Aula KPU Pandeglang, Sabtu (26/09/2020).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Kedua Pasangan Calon (Paslon) melaksanakan deklarasi kampanye damai pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang tahun 2020 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Sabtu (26/09/2020).

 

Kedua Paslon tersebut yakni Paslon nomor urut 1, Hj. Irna Narulita, SE., M.M. dan Tanto Warsono Arban, SE., M.E. (Intan) dan Paslon nomor urut 2, Ir. H. Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy, S.Pd.I., M.M. (Toat) yang menandatangani isi deklarasi kampanye damai.

 

Adapun isi dari deklarasi kampanye damai ini diantaranya:

Kami Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Tahun 2020, Berjanji:

1. Mewujudkan Pemilihan Secara Demokratis yang Berasaskan Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil;

2. Melaksanakan Kampanye Pemilihan yang Aman, Tertib, Damai, Berintegritas, Tanpa Hoax, Politisasi SARA dan Politik Uang;

3. Melaksanakan Kampanye Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku;

4. Dalam Melaksanakan Kampanye Kami Berjanji Untuk Menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

 

Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i mengatakan, kegiatan ini dalam rangka mengajak kepada peserta agar bersama-sama menjaga kondusifitas dan kedamaian selama mengikuti proses kampanye. Hal ini juga untuk menegaskan kepada publik bahwa mulai hari Sabtu (26/09), tahapan kampanye sudah dimulai.

 

“Acara ini untuk mengajak peserta Pilkada agar bersama-sama menjaga kondusifitas. Kami juga perlu menyampaikan pada pasangan calon dan tim nya tentang norma baru yang sebelumnya belum pernah diatur dalam Pemilu atau pemilihan sebelumnya,” jelas Suja’i usai kegiatan.

 

Kata dia, sesuai aturan, unsur yang tidak boleh terlibat dalam kampanye diantaranya pejabat BUMN atau BUMD, ASN, TNI, Polri, perangkat desa atau kepala desa serta aturan baru dalam kampanye di masa pandemi yang tidak boleh ikut terlibat seperti balita, anak-anak, ibu menyusui atau sedang hamil dan orang yang sudah lanjut usia.

 

“Ini sudah ada aturan tahapan di masa pandemi yaitu PKPU nomor 13 perubahan kedua atas PKPU nomor 6, yang tidak boleh dilakukan seperti rapat umum, konser musik, pentas seni, bazaar, donor darah, perlombaan pesta ulang tahun parpol yang dikemas dengan kegiatan kampanye tidak diperbolehkan. Serta empat unsur tadi tidak boleh ikut terlibat kampanye,” terang dia.

 

Selain mengatur metode kampanye, tambah Suja’i, di dalam PKPU Nomor 13 juga diatur terkait pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dimana peserta berikut panitia tidak boleh melebihi 50 orang.

 

“Pesertanya tidak boleh lebih dari 50 orang termasuk dengan panitia pelaksana. Pertemuan tatap muka juga sama meski boleh di dalam dan luar ruangan pesertanya tidak boleh dari 50 orang,” tutur dia.

 

Ditempat sama, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang, Ade Mulyadi menegaskan, sesuai PKPU Nomor 13 ada tugas tambahan yang harus dijalankan oleh Bawaslu yakni pengawasan protokol kesehatan.

 

“Manakala ada pelanggaran-pelanggaran terkait protokol kesehatan ini bisa diproses karena memang di norma kan di aturan. Tujuannya untuk menjaga pada kesehatan masyarakat sehingga kami imbau pada Paslon dan tim kampanye agar tidak melibatkan ibu hamil,” ujar dia. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.