Cegah Klaster Pilkada, KPU Tidak Undang Paslon Saat Penetapan
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang, Ahmadi. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Penetapan Pasangan Calon (Paslon) yang akan bertarung dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Tahun 2020 akan digelar Rabu (23/09/2020). Untuk mencegah munculnya klaster Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang tidak akan mengundang Paslon, partai politik hingga para relawan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang, Ahmadi mengatakan, tidak diundangnya paslon, partai politik hingga relawan ini terkait dengan pencegahan Covid-19.
“Gak kita undang cuma penyampaian ke tim penghubung (LO) aja dikarenakan protokol Covid-19. Teknisnya, KPU menggelar pleno dulu tertutup, nanti kita buat berita acara dan SK. Nanti SK itu kita sampaikan ke tim penghubung atau tim kampanye dari calon,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (22/09).
Sementara saat pengundian nomor urut Calon, Ahmadi menyebut, pihaknya baru akan mengundang Paslon. Pengundian nomor urut ini rencananya akan digelar di Horison Altama, Kecamatan Karangtanjung, pada Kamis (24/09) pukul 09.00 WIB.
“Pada saat pengundian nomor urut ada undangan. Itu kan nanti pleno terbuka. Yang kita undang itu 2 calonnya kemudian tim kampanye, tim penghubung, parpol pengusung masing-masing 2 orang, kemudian pendamping masing-masing 1 orang dan tim media center dari masing-masing calon 1 orang,” terang dia.
KPU mengimbau kepada Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang dan tim kampanye untuk tidak mengajak para pendukungnya pada saat tahapan penentuan nomor urut nanti.
“Untuk calon atau tim
kampanye, tim penghubung serta parpol pengusung untuk tidak mengajak para
pendukungnya Jadi mereka hadir sesuai dengan undangan saja, karena kan ada PSBB
juga,” pungkasnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar