Bawaslu dan KASN Perketat Pengawasan Netralitas ASN di Pilkada Pandeglang

Sejumlah ASN di Pandeglang menandatangani komitmen netralitas ASN Kabupaten Pandeglang yang digelar Bawaslu dan KASN di salah satu hotel di Pandeglang, Rabu (23/09/2020).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memperketat pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang tahun 2020.

 

Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi mengatakan, bahwa pengetatan pengawasan tersebut direalisasikan dalam bentuk perjanjian kerja sama pengawasan netralitas ASN. Adapun tujuannya demi mewujudkan pilkada bergulir dengan asas langsung, umum, bebas, jujur, adil, dan berintegritas.

 

Dia menyebut kedua lembaga ini memiliki kepentingan dalam menekan angka pelanggaran netralitas ASN agar menghasilkan pilkada yang berkualitas. Untuk itu ia mengingatkan, ASN harus menjaga netralitas sesuai dengan aturan dan regulasi yang sudah ditetapkan.

 

“Kita memberikan sosialisasi mengenai netralitas ASN pada pemilihan bupati tahun 2020 di Kabupaten Pandeglang karena hari ini dimana pasangan calon ditetapkan, artinya ASN kita ingatkan kembali bahwa ASN harus menjaga netralitas sesuai dengan aturan dan regulasi,” ujarnya ditemui usai sosialisasi pengawasan partisipatif dan netralitas ASN di salah satu hotel di Pandeglang, Rabu (23/09/2020).

 

Ade menambahkan, dalam kegiatan tersebut Bawaslu mengundang seluruh perwakilan ASN yang ada di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga vertikal yang ada di Pandeglang.

 

“Kita undang seluruh ASN baik yang di bawah otonomi daerah ataupun yang dari instansi vertikal untuk kita berikan sosialisasi mengenai netralitas ASN di masa pemilihan Bupati tahun 2020,” ujarnya.

 

Ditempat sama, Asisten KASN bidang nilai dasar, kode etik dan netralitas ASN, Irwansyah mengatakan, kerja sama itu sebagai penguatan pengawasan bersama dalam memperketat dan langkah antisipasi tren pelanggaran netralitas ASN.

 

“Memang ini bagian dari program kami juga untuk meningkatkan promosi advokasi mewujudkan netralitas ASN. Jadi apa yang dilakukan teman-teman Bawaslu Pandeglang hari ini saya kira ini jadi ikhtiar kita untuk melakukan pencegahan kepada teman-teman ASN di Pandeglang untuk menjaga netralitasnya,” tutur dia.

 

Lebih rinci, dia menyebut Kabupaten Pandeglang masuk dalam zona kuning dalam pelanggaran ASN. Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan ASN, kata dia, diantaranya penggunaan media sosial dan dukungan kepada salah satu Paslon.

 

“Kalau ini (Pandeglang) masih masuk zona kuning, dibawah lima kasus. Sekarang ini dari 680 ASN yang terlapor seluruh Indonesia yang dominan itu penggunaan media sosial yang like, memposting sesuatu itu yang paling banyak. Kedua itu memberikan dukungan kepada bakal calon, ada yang mendaftar ketika mendaftar dan lain sebagainya,” ujarnya.

 

Untuk meminimalisir pelanggaran tersebut, tambah dia, pihaknya bekerja sama dengan Badan Cyber Nasional untuk mengawasi pelanggaran secara teknis.

 

“Kalau misalnya sifatnya bisa kita lakukan sendiri kita lakukan tapi kalau tidak kita libatkan yang lain,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.