Jelang Pilkada 2020, KPU Sosialisasikan Syarat Calon dan Pencalonan
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Banten, mensosialisasikan syarat calon dan persyaratan pencalonan kepada setiap pengurus partai politik (Parpol) dan unsur Muspida.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang, Ahmadi mengatakan, sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang sama dan utuh terkait pencalonan terutama bakal pasangan calon (bapaslon) yang akan diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang didaftarkan pada 4 - 6 September 2020 mendatang.
Parpol yang bisa mengusung bakal calon bupati dan wakil bupati adalah parpol yang mendapat kursi di DPRD Pandeglang.
“Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dijabarkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” kata Ahmadi di sela-sela sosialisasi di salah satu hotel di Kecamatan Karang Tanjung, Selasa (04/08).
Ahmadi menerangkan, syarat pencalonan yang diusung oleh parpol atau gabungan parpol harus mendapatkan dukungan minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Pandeglang atau 25 persen dari surat suara sah pemilu terakhir yakni Pileg dan Pilpres 2019.
“Total kursi di DPRD Pandeglang kan 50 kursi, 20 persennya berarti minimal didukung 10 kursi. Sementara parpol yang bisa mengusung bapaslon adalah parpol yang dapat kursi di DPRD Pandeglang,” terangnya.
Menurut Ahmadi, pendaftaran hari pertama dan kedua dimulai pukul 08.00 WIB hingga jam 16.00 WIB, sementara hari yang terakhir (hari ketiga) dimulai pukul 08.00 WIB hingga jam 24.00 WIB.
“Untuk persyaratan pencalonan ada rekomendasi dari DPP (Dewan Pimpinan Pusat) yang ditandatangani Ketua Umum atau sebutan lain dan Sekretaris Jenderal (Sekjen), surat pencalonan dan kesepakatan parpol koalisi di tingkat DPC (Dewan Pimpinan Cabang), dan lain-lain,” tuturnya.
Adapun, untuk syarat calon diantaranya berusia minimal 25 tahun sejak penetapan pasangan calon (paslon), berpendidikan paling rendah SLTA/sederajat, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam penjara 5 tahun lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, dan lain-lain.
“Pada saat pemeriksaan kesehatan kita juga akan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi),” ungkapnya.
Selain itu, ia menambahkan, KPU Pandeglang juga akan membuka Help Desk Pencalonan di kantor KPU.
Ditempat sama, Pengurus Partai Demokrat Kabupaten Pandeglang, Sadikin, menyambut baik dengan kegiatan sosialisasi syarat calon dan pencalonan yang dilakukan KPU Pandeglang. Pihaknya juga akan senantiasa berkoordinasi dengan KPU Pandeglang.
“Insya Allah kita juga akan sering konsultasi,” imbuhnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar