Pemkab Salurkan Dana Hibah untuk 61 Lembaga Keagamaan Rp 940 Juta
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di aula Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Rabu (22/07/2020). |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menyalurkan dana
hibah sebesar Rp 940 juta untuk 61 lembaga keagamaan yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020.
Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, bantuan hibah
yang diberikan ini harus dapat dimanfaatkan untuk kegiatan sarana keagamaan.
“Kami konsen membangun sarana keagamaan, karena tempat itu
untuk menuntut ilmu dalam membentuk karakter dan iman Islam tunas bangsa,” ujar
Irna saat menyampaikan sambutan pada acara sosialisasi pelaksanaan hibah sarana
keagamaan sekaligus penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada Ponpes,
Majelis Taklim, Masjid dan Musala di aula Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Rabu (22/07).
Menurut Irna, Pandeglang merupakan daerah yang religius, tentu
tidak sedikit lembaga keagamaan yang butuh dukungan dari pemerintah.
“Kami lakukan secara bertahap. Selain fiskal terbatas, saat
ini terikat oleh aturan Permendagri Nomor 32 tahun 2011, telah diubah untuk
kelima kalinya Nomor 99 Tahun 2019 tentang Pemberian Dana Hibah,” kata dia.
Peraturan itu kata Irna, dinilainya baik namun mengikat.
Contohnya dibutuhkan saat ini, akan tetapi baru dapat bantuan tahun depan.
“Hal itu karena diajukan terkebih dahulu dan hanya satu kali
untuk setiap lembaga dalam satu tahun,” terangnya.
Ditempat sama, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra)
Sekeretariat Daerah (Setda) Pandeglang, Saprudin menambahkan, dari 61 lembaga
keagamaan terdiri dari 13 lembaga Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), 6 musala, 25
pondok pesantren, dan 17 majelis taklim.
Ia menerangkan, rincian anggaran dana hibah yang disalurkan
yakni untuk 13 DKM masjid sebesar Rp 270 juta, 6 musala Rp 95 juta, 25 Ponpes
Rp 345 juta dan 17 majelis taklim Rp 230 juta. (Mudofar)
Tidak ada komentar