Masuk Zona Kuning, Dindikbud Pandeglang Perpanjang Belajar dari Rumah Sampai 8 Agustus
Ilustrasi belajar di kelas. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) mengeluarkan surat Nomor : 423/1486–Dikbud/2020
berisi imbauan Belajar Dari Rumah (BDR) sampai dengan 8 Agustus 2020 mendatang.
Surat yang dikeluarkan pada Rabu 22 Juli 2020 tersebut
ditujukan kepada Koordinator Administrasi (Kormin), Pengawas Sekolah, Penilik
PAUD, Kepala Sekolah dan Pengelola TK/PAUD di Kabupaten Pandeglang. Surat tersebut
ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang,
Taufik Hidayat.
Dalam surat tersebut, disebutkan berdasarkan hasil monitoring
dan evaluasi kesiapan Pembelajaran Tapat Muka (PTM) serta merujuk pada Keputusan
Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan
Menteri Dalam Negeri, bahwa satuan pendidikan yang berada di daerah zona
kuning, oranye serta merah, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka
di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR).
Mengingat Kabupaten Pandeglang termasuk kategori daerah zona
kuning sebaran Covid-19 yang perlu diwaspadai untuk kesehatan dan keselamatan
anak-anak, maka diimbau semua satuan pendidikan baik formal dan nonFormal
untuk tetap melanjutkan kegiatan BDR dengan mengoptimalkan peran guru dalam
melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring atau luring, sampai
tanggal 8 Agustus 2020.
Sebelumnya, dalam rangka menghadapi tahun ajaran baru di masa transisi New
Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru, Bupati Pandeglang, Irna Narulita
mengimbau kepada orang tua murid untuk tetap bersabar dan anak didik diminta
tetap belajar dari rumah selama 14 hari kedepan.
“Orang tua atau wali murid agar
bersabar, anak-anak kita tetap belajar dari rumah selama 14 hari mulai
tanggal 13 Juli sebagai awal dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021 di
kabupaten pandeglang. Utamakan kesehatan dan keselamatan bagi semua warga
sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan,” kata Irna melalui rilis
yang diterima Krakatau Radio.
Kedua, Irna meminta para guru
agar memanfaatkan teknologi informasi sebagai media pembelajaran jarak
jauh serta mempersiapkan silabus, RPP dan instrumen penilaian.
Ketiga, tambah dia, periksa
kesiapan sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan
pembatasan jumlah peserta didik per kelas, jaga jarak tempat duduk antar
siswa, serta batas maksimal jam belajar per hari.
“Sekolah negeri dan swasta di
kabupaten Pandeglang agar memberlakukan area wajib masker dan biasakan cuci
tangan sebelum masuk lingkungan sekolah,” bebernya.
Irna menambahkan, setiap
sekolah diharuskan membentuk Satuan Tugas (Satgas) pencegahan Covid-19 dengan
melibatkan komite sekolah dan unsur masyarakat. Kemudian implementasikan trias
UKS, meliputi pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan
lingkungan sekolah sehat.
“Tetap semangat dengan
menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat di lingkungan rumah
dan sekolah, Insya Allah akan mencegah dan memutus mata rantai
penyebaran virus corona,” pungkasnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar