KPU Pandeglang Bakal Datangi Pasien Covid-19 di Pilkada 2020
Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja'i. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang memastikan
setiap warga yang mempunyai hak pilih, sekalipun warga tersebut terpapar virus
corona (Covid-19), tetap bisa menyalurkan suara dalam kontestasi Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang.
Petugas akan mendatangi lokasi isolasi dan membawa alat coblos dan surat suara
yang sudah disterilkan.
Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i
menyebutkan bahwa masyarakat yang terpapar Covid-19, Pasien Dalam Pengawasan
(PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) tetap bisa menyalurkan hak suaranya.
“Warga yang misalkan sedang melakukan isolasi mandiri ataupun
isolasi dengan cara dirawat tetap akan dilayani oleh petugas yang menggunakan
APD lengkap dengan cara menggunakan baju hazmat,” ujarnya.
Menurut dia, nantinya surat suara akan
dibawakan oleh petugas KPPS dengan didampingi oleh saksi dan pengawas pemilu
untuk memudahkan masyarakat yang terpapar Covid-19 menyalurkan hak pilihnya.
“Jemput bola. Ada akan diatur sampai
sejauh itu kaitan dengan masalah tersebut,” katanya.
Kemudian, dalam tahapan pencocokan dan
penelitian (Coklit) pada 15 Juli, pihak pencoklit nantinya bisa melakukan
coklit dengan perwakilan keluarga. Namun,
ia juga meminta masyarakat untuk menyampaikan keterangan yang benar.
“Setiap orang juga punya kewajiban untuk menyampaikan
identitas yang benar ataupun keterangan yang benar. Jadi ketika nanti di
tanggal 15 Juli ada petugas kami yang datang ke tiap-tiap rumah ya mohon
diberikan informasi yang benar,” bebernya.
Adapun di Tempat Pemungutan Suara (TPS), KPU Pandeglang akan
menyiapkan Alat Pelindung Diri (APD) standar bagi petugas. Bahkan untuk alat
mencoblos kertas surat suara pun, KPU Pandeglang akan menyediakan alat sekali
pakai.
Selain itu, KPU Pandeglang akan menyiapkan tempat cuci tangan,
hand sanitizer, dan pengecekan suhu di setiap TPS. Bahkan, pihaknya pun sudah
berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas terkait penyediaan masker untuk warga yang
belum memilikinya.
“Karena setahu saya KPU RI tidak menghitung kaitan dengan
penyediaan masker untuk seluruh pemilih. Masalahnya bukan hanya penyelenggara
yang harus menerapkan protokol kesehatan tapi seluruh pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan tahapan,” pungkasnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar