KPU Pandeglang Bakal Datangi Pasien Covid-19 di Pilkada 2020

Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja'i.
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang memastikan setiap warga yang mempunyai hak pilih, sekalipun warga tersebut terpapar virus corona (Covid-19), tetap bisa menyalurkan suara dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang. Petugas akan mendatangi lokasi isolasi dan membawa alat coblos dan surat suara yang sudah disterilkan.

Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i menyebutkan bahwa masyarakat yang terpapar Covid-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) tetap bisa menyalurkan hak suaranya.

“Warga yang misalkan sedang melakukan isolasi mandiri ataupun isolasi dengan cara dirawat tetap akan dilayani oleh petugas yang menggunakan APD lengkap dengan cara menggunakan baju hazmat,” ujarnya.

Menurut dia, nantinya surat suara akan dibawakan oleh petugas KPPS dengan didampingi oleh saksi dan pengawas pemilu untuk memudahkan masyarakat yang terpapar Covid-19 menyalurkan hak pilihnya.

“Jemput bola. Ada akan diatur sampai sejauh itu kaitan dengan masalah tersebut,” katanya.


Kemudian, dalam tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) pada 15 Juli, pihak pencoklit nantinya bisa melakukan coklit dengan perwakilan keluarga. Namun, ia juga meminta masyarakat untuk menyampaikan keterangan yang benar.

“Setiap orang juga punya kewajiban untuk menyampaikan identitas yang benar ataupun keterangan yang benar. Jadi ketika nanti di tanggal 15 Juli ada petugas kami yang datang ke tiap-tiap rumah ya mohon diberikan informasi yang benar,” bebernya.

Adapun di Tempat Pemungutan Suara (TPS), KPU Pandeglang akan menyiapkan Alat Pelindung Diri (APD) standar bagi petugas. Bahkan untuk alat mencoblos kertas surat suara pun, KPU Pandeglang akan menyediakan alat sekali pakai.

Selain itu, KPU Pandeglang akan menyiapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan pengecekan suhu di setiap TPS. Bahkan, pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas terkait penyediaan masker untuk warga yang belum memilikinya.

“Karena setahu saya KPU RI tidak menghitung kaitan dengan penyediaan masker untuk seluruh pemilih. Masalahnya bukan hanya penyelenggara yang harus menerapkan protokol kesehatan tapi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan tahapan,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.