Irna Minta Komisi II DPR RI Perjuangkan Nasib Ribuan Honorer
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung bersama Bupati Pandeglang, Irna Narulita pada reses masa persidangan IV Tahun 2019-2020 di Pendopo, Senin (20/07/2020). |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Bupati Pandeglang Irna Narulita meminta kepada jajaran
Komisi II DPR RI untuk memperjuangkan nasib ribuan tenaga honorer yang ada di
Pandeglang. Menurut Irna, peluang satu-satunya agar para honorer mendapatkan
kesejahteraan yang lebih baik, yakni diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (P3K).
Hal itu dikatakan Irna saat kunjungan kerja Komisi II DPR RI
pada reses masa persidangan IV Tahun 2019-2020 di Pendopo Bupati Pandeglang,
Senin (20/07).
Bupati wanita pertama di Pandeglang ini menuturkan, saat ini
menjadi
seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) peluangnya sangat sulit. Selain melalui
proses seleksi, juga dibatasi oleh usia hingga 35 tahun.
Sedangkan, di Pandeglang sendiri tenaga honorer sudah mencapai
ribuan yang usianya sudah lewat dari 35 tahun. Untuk itu kata Irna, peluang
satu – satunya agar para honorer mendapatkan kesejahteraan yang lebih layak
yaitu diangkat menjadi P3K.
“Jika rekrutmen normal, mereka (honorer) akan tergerus
karena kompetensi yang tinggi. Padahal pengabdian sudah lama. Kami harap ada
kebijakan yang dibuat yang berpihak kepada para honorer,” ujar Irna didampingi
Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang, Tanto Warsono Arban.
Irna tak menampikan kondisi saat ini di Pemerintah Daerah
(Pemda) Pandeglang, bahwa belum bisa memberikan kesejahteraan lebih kepada para
honorer lantaran fiskal Kabupaten Pandeglang terbatas.
“Saya harap bapak dan ibu dari bisa menyuarakan aspirasi
kami, sehingga para honorer bisa mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD)
Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta menambahkan, jumlah honorer kategori II kurang
lebih sebanyak 2.700 orang dan jumlah Tenaga Kerja Sukarela (TKS) 7.000 orang.
“Kami sudah melaksanakan seleksi PPPK yang dilakukan pada
bulan Februari tahun 2019. Ini merupakan ruang yang kami berikan untuk mereka
K2 bisa mendapatkan kesempatan untuk menjadi ASN non PNS,” terang dia.
Namun kata Fahmi, dari hasil seleksi PPPK sebanyak 80 orang
ini belum penetapan dari Pemerintah Pusat. Padahal pihaknya sudah menganggarkan untuk pembiayaannya, namun
telah dikembalikan karena tidak terpakai.
Fahmi berharap untuk rekrutmen PPPK tidak harus menggunakan
sistem CAT. Selain memang sulit, kata dia, tentu akan menyisihkan para honorer
yang sudah mengabdikan dirinya puluhan tahun dan usianya sudah lewat dari 35
tahun.
“Itulah harapan dan keinginan kami, mudah-mudahan ini
menjadi catatan pertimbangan untuk diwujudkan,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPR-RI, Ahmad Doli
Kurnia Tanjung mengatakan, pihaknya sering kali mendiskusikan dengan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB),
terkait permasalahan honorer yang ada di Indonesia.
“Ada dua hal pendekatan yang kami sampaikan, pertama dalam
perekrutan CPNS harus melihat eksistensi dari para honorer, dan yang kedua
dalam penyelesaian UU ASN kami akan upayakan ada regulasi yang mengatur sebagai
penyelesaian masalah honorer,” pungkasnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar