Edarkan Obat Terlarang, Seorang Pria Dibekuk Polisi
Tersangka Ad (39) saat diperiksa petugas, Sabtu (18/07/2020). |
KRAKATAURADIO.COM, CIKEUSIK - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pandeglang, mengamankan
Ad (39) warga Kampung Cisarap, Desa Cisarap,
Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, karena diduga mengedarkan obat terlarang
jenis Hexymer.
Ad dibekuk di bengkel miliknya
yang beralamat di Kampung Benger, Desa Nanggala, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten
Pandeglang, Sabtu (18/07) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang,
AKP Achmad Dheny menuturkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan
masyarakat bahwa diduga yang bersangkutan sering menjual obat terlarang jenis
Hexymer.
“Berdasarkan laporan dari
masyarakat kami mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan obat
terlarang, pria tersebut kami amankan di dalam bengkel miliknya,” katanya,
Senin (19/07).
Berdasarkan pengakuan tersangka,
obat tersebut ia beli dari daerah Jakarta seharga Rp 130 ribu untuk 1 botol
yang berisi 1.000 butir. Tersangka kemudian menjual kembali seharga Rp 15 ribu
untuk setiap 5 butir.
Ad juga mengakui bahwa dirinya
sudah 6 bulan menjalankan bisnis haram tersebut dan biasa menjual obatnya pada
kalangan anak-anak muda di daerah Cikeusik dan sekitarnya.
Dari tangan tersangka polisi
menyita barang bukti berupa 224 butir obat Hexymer, 1 buah handphone warna
hitam dan uang tunai sebesar Rp 50 ribu.
“Tersangka akan kita jerat dengan
Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2)
dan ayat (3), UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” katanya. (Mudofar)
Tidak ada komentar