Polisi Amankan Pengedar Uang Palsu di Pasar Badak Pandeglang
Bukti uang palsu yang diamankan. Dok Polres Pandeglang. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Polres Pandeglang menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT)
berinisial J (39) yang diduga sebagai pelaku pengedar uang palsu di Pasar Badak
Pandeglang. Modus pelaku dengan berbelanja di Pasar menggunakan uang palsu
dengan harapan mendapatkan kembalian uang asli.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Mochamad Nandar
menerangkan, aksi pelaku diketahui saat berbelanja
minyak goreng di salah satu pedagang. Pedagang tersebut curiga uang yang
diberikan pelaku diduga palsu lantaran uang pecahan Rp 50 ribu yang
dibelanjakan pelaku terlihat tebal.
Selain itu saat diterawang di
bawah lampu hologram gambar pahlawan berada di luar kertas. Pedagang
pun menanyakan kepada pelaku tentang keaslian uang tersebut. Pelaku memberitahu
jika mendapatkan uang tersebut dari tukang jengkol, kemudian pelaku langsung
lari ke arah dalam pasar.
Setelah kabur ke dalam pasar,
pelaku ditangkap keamanan pasar Badak.
“Ya, pelaku melangsungkan aksinya dengan membelanjakan uang
palsu pecahan Rp 50.000 dengan maksud si pelaku agar bisa mendapatkan uang asli
dari kembalian yang dia belanjakan,” katanya.
Namun setelah diinterogasi,
sebelumnya pelaku sempat membelanjakan uang pecahan Rp 50 ribu ke dua toko
untuk membeli udang dan ikan tongkol.
Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa
lima lembar uang pecahan Rp 50.000, satu lembar pecahan Rp 100.000, dan satu
lembar pecahan Rp 20.000 yang diduga uang palsu.
Sementara dari kontrakan pelaku di Kecamatan Karang Tanjung,
petugas berhasil menyita satu lembar uang pecahan rupiah sebesar 100.000, satu
lembar uang pecahan dolar singapore sebesar 10.000, satu lembar uang pecahan
riyal sebesar 1, satu lembar uang pecahan ringgit malaysia sebesar 1, satu
lembar uang pecahan rupiah sebesar 2,5. Satu lembar uang pecahan EURO sebesar 1.000.000,
dua lembar uang pecahan rupiah sebesar 100 dan delapan lembar uang emas.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP
subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Mudofar)
Tidak ada komentar