Diawasi Bawaslu untuk Gunakan APD, Ketua KPU: Jangan Sampai Pengawasnya Tidak
Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja'i. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Ahmad
Suja’i tidak mempermasalahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengawasi
agar seluruh jajaran KPU sampai ke tingkat bawah harus menggunakan Alat
Pelindung Diri (APD) saat melakukan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Namun,
ia juga meminta agar pengawas juga harus menerapkan hal yang sama, termasuk dilakukan
Rapid Test.
“Saya kira kaitan dengan masalah penerapan protokol kesehatan
bagian yang diawasi oleh Bawaslu tidak masalah, emang sudah kewajiban dia.
Di dalam surat edaran juga kan ketika ada petugas yang sedang melaksanakan
verifikasi faktual, contoh tidak menggunakan APD, ya diingatkan. Tetapi ini juga
suatu hal yang perlu diketahui semua pihak, tiap pengawas pun berkewajiban
menggunakan APD dalam mengawasinya. Jangan sampai yang diawasinya harus
menggunakan APD pengawasnya tidak. Ini kan tidak fair,” kata Sujai, Minggu (28/06).
Ia mengingatkan Bawaslu bahwa kinerjanya dalam mengawasi KPU juga diawasi
oleh masyarakat atau publik.
“Jadi Bawaslu juga mengawasi tahapan yang kami laksanakan,
tetapi pengawasan juga diawasi oleh publik, kan seperti itu. Ini kan yang
benar,” ujarnya.
Untuk diketahui, seluruh jajaran KPU Pandeglang telah menjalani
Rapid Test Covid-19. Rapid Test ini untuk memastikan para petugas penyelenggara
pemilu tidak terpapar Covid-19.
Apalagi saat ini KPU tengah melakukan verifikasi faktual
(Verfak) terhadap dukungan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati
Pandeglang dari jalur perseorangan pada Pilkada Pandeglang 2020 sejak 28 Juni.
Namun hal yang sama tidak dilakukan pada jajaran Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang. Seharusnya, menurut Suja’i, Bawalsu juga
menjalani Rapid Test untuk memastikan kesehatan para petugas pengawasnya.
Sementara Komisioner Bawaslu Pandeglang, Karsono mengatakan, pengawasan
yang dilakukan Bawaslu tidak hanya pada pelaksanaan tahapan Pilkada, namun juga
mengawasi hal-hal teknis pelaksanaan tahapan di lapangan apakah sudah sesuai
standar protokol kesehatan Covid-19 atau tidak.
“Bawaslu selain mengawasi proses tahapan pemilu juga mengawasi
bagaimana teknis dalam melaksanakan tahapan itu sesuai dengan standar protokol
Covid-19,” kata dia.
Dikatakan Karsono, jika di lapangan ditemukan petugas Verfak
yang tidak menerapkan protokol kesehatan, pihaknya akan memberikan rekomendasi
agar petugas Verfak melaksanakannya.
“Termasuk KPU juga harus Rapid segala macam itu kan bagian
dari objek pengawasan kita,” katanya.
Saat ditanya dari jajaran Bawaslu juga akan menjalani Rapid
Test seperti KPU, Karsono mengaku tidak ada Rapid Test bagi jajarannya.
“Gak kalau dari Bawaslu paling kita menggunakan APD lengkap
saja sama proses pengawasannya sesuai dengan protokol,” imbuhnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar