Modus Dijadikan Pacar, Pria Ini Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Hamil
Foto pelaku (dokumen Polres Pandeglang). |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Bocah 14 tahun di Pandeglang, Banten, disetubuhi oleh seorang
pria warga Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Pria
berinisial SDD (26) ini menyetubuhi korban ketika keduanya berpacaran.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Mochamad Nandar
mengatakan, kasus persetubuhan itu terjadi sejak 2019 lalu. Pelaku menyetubuhi
korban dengan modus berpacaran hingga korban hamil 6 bulan.
Nandar menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan memacari
korban agar bisa bersetubuh dengannya. Pelaku mengancam akan memutuskan
hubungan mereka jika korban tidak mau melakukan hubungan suami istri.
“Jika tidak mau bersetubuh maka akan diputuskan hubungan
pacarannya, kemudian pelaku membawa korban ke dalam kamarnya ketika rumah sepi
dan melakukan hubungan suami istri sebanyak 3 kali hingga korban hamil 6
bulan,” ujarnya.
Pelaku ditangkap setelah mendapatkan laporan dari keluarga
korban, pada Jumat (15/05/2020) sekitar jam 20.00 WIB sewaktu pelaku berada di
Kantor Koperasi simpan pinjam Putra Agara Mandiri, tempatnya bekerja.
“Kami tangkap di tempat dia bekerja di kampung Maja Teluk
Lada, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, selanjutnya
dibawa ke Polres Pandeglang untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Nandar.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 1 potong
baju daster, 1 potong BH dan 1 potong celana dalam warna ungu milik korban.
Pelaku diancam Pasal 76 D Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76 E Jo
Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23
tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15
tahun penjara. (Mudofar)
Tidak ada komentar