Bejat, Bapak Perkosa Anak Tiri 16 Kali Hingga Hamil
Tersangka saat diamankan petugas di Polres Pandeglang, Kamis (14/05/2020). |
KRAKATAURADIO.COM, PANIMBANG - Entah apa yang merasuki seorang
petani berinisial MI (49) ini. Warga Desa Tanjungjaya, Kecamatan Panimbang,
Pandeglang, ini tega mencabuli anak tirinya berinisial S (15) sebanyak 16 kali
hingga hamil. Perbuatan itu sudah berlansung selama enam bulan.
Unit Perlindungan Perempuan dan
Anak Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Dasep mengatakan, pertama kali tersangka
melakukan perbuatan tersebut pada 27 Desember 2019 sekira pukul 00.00 WIB. Pada
kurun waktu itu, sudah 16 kali hubungan badan dilakukan.
“Korban sudah hamil 2 bulan sama
bapak tirinya. Jadi tersangka itu melakukan aksi bejatnya rata-rata jam 12
malam. Saat ibu korban tertidur lelap tersangka langsung masuk ke kamar korban
dan melancarkan aksinya,” kata Dasep.
Dasep menjelaskan, perbuatan
bejat tersangka baru diketahui sekitar 4 Minggu lalu. Ibu korban awalnya curiga
dengan perubahan bentuk fisik putrinya. Setelah ditanya, korban mengakui sudah
tidak menstruasi selama beberapa bulan terakhir dan pernah berkali-kali
dicabuli ayah tirinya.
Bahkan pelaku sebelum mencabuli
terlebih dahulu mengeluarkan ancaman kekerasan berupa memaksa dan mengancam
akan mengusir, serta membunuh korban jika tidak mau menuruti keinginan pelaku.
Diketahui, korban sempat menikah
dan tinggal bersama suaminya. Namun setelah bercerai, korban bersama ibu dan
kedua adiknya tinggal satu atap bersama tersangka.
Ia menerangkan, kelakuan biadab tersangka
yang telah menghamili anak tirinya diketahui masyarakat setempat pada Selasa
(12/05), sehingga masyarakat berencana membakar rumah tersangka.
Namun, aksi tersebut dapat dicegah
oleh ketua RT dan beberapa masyarakat mengamankan tersangka dan melaporkannya
ke Polsek Panimbang yang kemudian tersangka dibawa ke Polsek Panimbang berikut
korban dan saksi-saksi.
Selanjutnya Polsek Panimbang
berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres
Pandeglang dan diamankan ke Polres pada Rabu (13/05).
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu
M. Nandar menegaskan, bahwa meski korban baru berumur 15 tahun, tetapi
tersangka tidak dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena korban
sudah pernah menikah.
“Tersangka dijerat dengan pasal
46 Jo pasal 8 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan
kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”
pungkasnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar