Penumpang Angkutan Umum di Pandeglang Diwajibkan Pakai Masker
Bupati Pandeglang, Irna Narulita. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang selain meminta
masyarakat menerapkan social dan physical distancing, juga
meminta masyarakat ketika berpergian keluar rumah dan menggunakan angkutan umum
(Angkum) agar menggunakan masker. Tujuannya tak lain untuk mencegah dan memutus
mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).
Permintaan itu telah disampaikan melalui Surat Edaran No :
100/853/UM/2020 tertanggal 06 April 2020 perihal penggunaan masker yang
ditembuskan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang dan para pemilik bus
Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) atau angkutan umum (Angkum) lainnya.
Dalam surat tersebut, Bupati Pandeglang Irna Narulita meminta kepada
pihak terkait agar membuat
kebijakan yang sama kepada para penumpang supaya wajib menggunakan masker. Apabila
tidak menggunakan masker, agar tidak diizinkan naik kendaraan atau angkutan
umum.
Selain itu, Irna meminta pihak terkait agar meneruskan kebijakan
tersebut kepada para penumpang.
“Sosialisasikan kebijakan ini kepada penumpang/warga secara massif
di semua stasiun/halte dan terminal bus. Sosialisasi dilakukan mulai hari senin
6 April dan penegakkan mulai dilaksanakan Minggu 12 April 2020,” kata Irna.
Ditegaskannya, masyarakat baik yang sakit maupun tidak sakit wajib
menggunakan masker. Kebijakan itu, kata dia, diterapkan sesuai dengan ajuran
yang diperintahkan organisasi kesehatan dunia (WHO) dan menindaklajuti perintah
Presiden RI.
“Kewajiban menggunakan masker bagi masyarakat ini, demi
mencegah penularan Covid-19. Jadi saat ini selain menerapkan social dan physical distancing, masyarakat
Pandeglang wajib menggunakan masker saat berada di luar rumah atau berpergian,”
kata Irna.
Menurut Irna, kondisi saat ini semua masyarakat harus
bersama-sama mematuhi protokol komunikasi dan kesehatan secara masif. Jika
tidak kata dia, sangat mudah sekali masyarakat terpapar Covid-19 tersebut.
Sementara itu, Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban
mengatakan, saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang juga sedang berproses
pengadaan masker sekitar 4 ribu masker. Akan tetapi, masker itu nantinya bakal
diutamakan untuk yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam
Pengawasan (PDP), dan masyarakat tak mampu.
“Kami utamakan terlebih dahulu membatu yang ODP, PDP dan
masyarakat yang ekonominya menengah ke bawah. Mudah-mudahan kedepannya kami
bisa menambah kuotanya, sehingga bisa memberikan yang lain,” tandasnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar