Edarkan Obat Terlarang, Nelayan Ditangkap Satpolair
Ilustrasi. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Sat Polair Polres Pandeglang
mengamankan ES (36) seorang nelayan asal Kecamatan Panimbang, Pandeglang, yang
diduga menjadi pengedar obat terlarang berupa Hexymer.
Penangkapan tersangka berdasarkan
hasil pengembangan dari S (14), salah satu pemakai hexymer yang mendapatkan
barang tersebut dari ES.
Kasat Polair Polres Pandeglang,
AKP Dwi Hari Bagio menjelaskan, awalnya petugas menangkap tersangka S, seorang
pemakai obat hexymer di Kampung Jongor, Desa Sidamukti, Kecamatan
Sukaresmi, Kamis (23/04/2020). Dari tangan tersangka ES, petugas menyita barang
bukti sebanyak 20 butir pil hexymer.
Menurut dia, tersangka S mengaku
membeli obat tersebut dari ES dan modus yang dilakukannya adalah dengan cara
membuat janji dengan si pengedar lewat handphone.
“Setelah dilakukan interogasi,
tersangka mengaku mendapatkan obat haram itu dari ES. Dengan tidak
menunda-nunda waktu, petugas mengejar jejak ES. Berkat penyelidikan tersebut,
petugas berhasil menangkap ES tanpa melakukan perlawanan,” ujarnya.
Ia
melanjutkan, hasil penangkapan tersangka ES, petugas juga menyita barang bukti
uang Rp 50.000 dan satu unit handphone Oppo A3s yang digunakan tersangka
setiap akan melakukan transaksi dengan pembelinya.
Atas perbuatannya, tersangka
dikenakan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal
98 Ayat (2) dan Ayat (3), UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman
hukuman paling lama 15 tahun. (Mudofar)
Tidak ada komentar