Tes Seleksi Calon Anggota PPS di Pandeglang Digelar 4 Maret
Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja'i. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Pandeglang akan menggelar
tes tulis bagi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kegiatan ini
rencananya digelar pada Rabu (04/03/2020).
Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmad Suja’i mengatakan, peserta
yang dinyatakan lulus dari hasil penelitian administrasi sebanyak 2.755 orang
yang tersebar dari 339 Desa/Kelurahan dari 35 kecamatan.
Menurut dia, hal itu sesuai dengan ketentuan Keputusan KPU RI
Nomor 66 tentang Pedoman teknis Pembentukan PPK, PPS, PPDP dan KPPS dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil walikota yang ditetapkan hasil dari seleksi tertulis paling
banyak 6 (enam) orang dari masing-masing desa/kelurahan.
Adapun dalam rangka mengedepankan prinsip aksesibilitas,
tempat pelaksanaan tes tulis ditetapkan di 3 tempat. Pertama di gedung PKPRI
Pandeglang untuk peserta dari wilayah Kecamatan Cadasari, Banjar, Koroncong,
Karangtanjung, Mekarjaya, Pandeglang, Kaduhejo, Cimanuk, Mandalawangi,
Majasari, Cipeucang, dan Pulosari.
Kedua, kata dia, di Gedung PGRI Kecamatan
Sukaresmi untuk peserta dari wilayah Kecamatan Pagelaran, Patia, Carita,
Panimbang, Sobang, Labuan, Cimanggu, Cibitung, Cibaliung, Sukaresmi, Cigeulis,
dan Sumur.
Ketiga, di Gedung PGRI Kecamatan Bojong untuk
peserta dari wilayah Kecamatan Bojong, Picung, Angsana, Saketi, Cikedal,
Munjul, Cikeusik, Cisata, Jiput, Sindangresmi, dan Menes.
“Dan yang dinyatakan masuk 6 besar akan mengikuti
tahapan wawancara yang akan dilaksanakan pada tanggal 11-13 Maret,” tandasnya.
Ia berharap masyarakat Kabupaten Pandeglang agar
menyampaikan tanggapan atau masukan terhadap nama-nama calon PPS. Hal ini dikhawatirkan
nama-nama calon PPS tersebut ada yang diduga tidak memenuhi persyaratan,
seperti masuk dalam anggota atau pengurus Partai Politik, ada yang pernah
menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dan mungkin ada
mantan narapidana dengan ancaman pidananya 5 tahun atau lebih. (Mudofar)
Tidak ada komentar