KPU Tunda Tahapan Pilkada 2020 karena Virus Corona

Komisi Pemilihan Umum tunda tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020.
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 akibat wabah virus corona atau Covid-19 yang semakin merebak saat ini. Keputusan KPU tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020, tertanggal 21 Maret 2020 dan Keputusan KPU RI Nomor: 179/PL.02.Kpt/01/KPU/III/2020.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman tersebut, disebutkan tahapan yang ditunda ada diantaranya menunda pelaksanaan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Hal tersebut dibenarkan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang, Ahmadi. Menurut Ahmadi, selain pelantikan PPS, tahapan lain yang ditunda diantaranya pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan.

Selain itu menunda pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih dan menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

“Penundaan tahapan tersebut sampai dengan batasan waktu yang belum bisa ditentukan. Dengan pertimbangan yang dikeluarkan pemerintah tentunya kami KPU Pandeglang akan segera menerbitkan surat Keputusan tentang penundaan beberapa tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati pandeglang tahun 2020,” terang dia, Senin (23/03).


Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh jajaran sekretariat KPU, PPK dan secretariat PPK serta PPS terpilih khususnya dan umumnya kepada warga masyarakat pandeglang untuk tetap meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat, serta menghindari keramaian dan perjalanan yang tidak penting.

“Bagi jajaran penyelenggara pemilu yang merasakan gejala Covid-19 agar segera datang ke tempat pelayanan kesehatan, dan tentunya tidak lupa untuk selalu berdo'a kepada Allah SWT agar selalu dijauhkan dari virus covid-19 tersebut,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.