KPU Tunda Tahapan Pilkada 2020 karena Virus Corona
Komisi Pemilihan Umum tunda tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU)
menunda tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 akibat
wabah virus corona atau Covid-19 yang semakin merebak saat ini. Keputusan KPU
tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020, tertanggal 21
Maret 2020 dan Keputusan KPU RI Nomor: 179/PL.02.Kpt/01/KPU/III/2020.
Dalam surat edaran yang
ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman tersebut, disebutkan tahapan yang
ditunda ada diantaranya menunda pelaksanaan pelantikan Panitia Pemungutan Suara
(PPS).
Hal tersebut dibenarkan Ketua
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang, Ahmadi. Menurut Ahmadi, selain
pelantikan PPS, tahapan lain yang ditunda diantaranya
pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan.
Selain itu menunda pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih dan menunda
pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
“Penundaan tahapan tersebut
sampai dengan batasan waktu yang belum bisa ditentukan. Dengan pertimbangan yang
dikeluarkan pemerintah tentunya kami KPU Pandeglang akan segera menerbitkan
surat Keputusan tentang penundaan beberapa tahapan pemilihan bupati dan wakil
bupati pandeglang tahun 2020,” terang dia, Senin (23/03).
Untuk itu, pihaknya mengimbau
kepada seluruh jajaran sekretariat KPU, PPK dan secretariat PPK serta PPS
terpilih khususnya dan umumnya kepada warga masyarakat pandeglang untuk tetap meningkatkan
kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat,
serta menghindari keramaian dan perjalanan yang tidak penting.
“Bagi jajaran penyelenggara
pemilu yang merasakan gejala Covid-19 agar segera datang ke tempat pelayanan
kesehatan, dan tentunya tidak lupa untuk selalu berdo'a kepada Allah SWT agar
selalu dijauhkan dari virus covid-19 tersebut,” pungkasnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar